Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ikat Tangan-kaki hingga Tenggelamkan ABG Hamil, Pelaku Diancam Hukum Mati

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (1/9/2020)

Lampung - Wahid (18) bersama rekannya, Candra (18), dijerat pasal pembunuhan berencana setelah mengikat tangan dan kaki hingga menenggelamkan pacarnya, Dwi Ana (16). Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati.

"Ya (Pasal 340 KUHP). Ancaman seumur hidup atau mati," kata Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP AS Siregar saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/8/2020).

Dia mengatakan tindakan sadis tersebut dilakukan karena tersangka Wahid takut orang tua tahu bahwa pacarnya hamil. Siregar mengatakan pelaku tak mencuri barang korban.

"Takut ketahuan orang tua perempuan dan laki-laki. Barang korban nggak diambil. Niat hanya menghabisi nyawa," tuturnya.

Kedua pelaku sudah mempersiapkan barang yang dipakai untuk menenggelamkan korban. Keduanya menggunakan alasan klenik untuk meyakinkan korban.

Mereka mengatakan kepada korban bahwa harus melakukan ritual tersebut untuk menggugurkan kandungan. Meski korban sempat memberontak, keduanya tetap menjalankan tindakan keji tersebut.

"Untuk motif, si Wahid ini pacarnya, menghamili korban. Setelah hamil gitu, kemudian berupaya menggugurkan. Jadi dibuat skenario berobat secara klenik alias dukun. Jadi dengan proses ritual gimana harus diikat. Lalu diikat tangan dan kakinya," kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo saat dimintai konfirmasi terpisah.

"Awalnya korban direbahkan. Tali sudah dibawa mereka, disiapkan di bawah jok motor. Setelah diikat, korban Sempat berontak. Kemudian pacar meyakinkan 'nggak apa-apa'. Kemudian diangkat, digotong ke saluran sungai," tambahnya.

Jasad korban lalu ditemukan warga yang sedang memancing di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dievakuasi, tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat.

Polisi lalu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penemuan mayat oleh warga. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda pada Minggu (23/8/2020).


(dn/an)

0 Comments