Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Siap-siap Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021, Diumumkan Bulan Depan

Responsive Ad Here

 

Media Swara Semesta (25/8/2020)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif cukai rokok akan naik pada 2021. Pengumuman tarif akan dilakukan pada akhir September atau awal Oktober 2020.

"Secara historis biasanya Kementerian Keuangan mengumumkan akhir September atau awal Oktober, ini akan konsisten dengan sebelumnya," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (25/8/2020).

Kendati begitu, Heru belum bisa mengumumkan berapa besaran kajian kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Namun, ia memastikan kenaikan tarif dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, terkait kesehatan. Kedua, keberlangsungan industri rokok dan hasil tembakau. Ketiga, nasib para petani cengkeh dan tembakau. Keempat, penerimaan negara.

"Dan juga adanya potensi rokok ilegal," imbuhnya.

Khusus dari penerimaan negara, pemerintah menargetkan penerimaan cukai naik sebesar Rp7,86 triliun atau 4,8 persen pada tahun depan. Dengan begitu, penerimaan cukai akan naik dari outlook tahun ini sekitar Rp164,94 triliun menjadi Rp172,8 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

Sementara realisasi penerimaan cukai mencapai Rp88,4 triliun per 31 Juli 2020 atau setara 51,3 persen dari target Rp205,7 triliun di APBN 2020.

Penerimaan cukai tumbuh 7 persen dari 31 Juli 2019. Pertumbuhan utamanya disumbang oleh penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp85,6 triliun atau naik 8,1 persen dari Rp79,2 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Realisasi penerimaan cukai rokok tumbuh karena ada limpahan penerimaan dari tahun sebelumnya sesuai kebijakan kementerian. Limpahan penerimaan mencapai Rp17,4 triliun pada tahun ini.

(Cnv/an)


0 Comments