Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Bejat! Pria di Sibolga ini Cabuli Anak Majikan Umur 9Tahun

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (17/9/2020)

Sibolga- Seorang pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AG (20) ditangkap polisi. AG ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.

"Tersangka telah melakukan perbuatan percabulan dan persetubuhan terhadap korban berusia 9 tahun pada Senin (7/9/2020) di dalam kamar rumah milik korban yang menjadi tempat tersangka tinggal," ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Rabu (16/9/2020).

Sormin mengatakan tersangka melakukan perbuatannya tanpa paksaan. Tersangka disebut sudah beberapa kali mencabuli korban.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali di dalam kamar yang ditempati tersangka dan di ruangan dapur dan baru diketahui pada Senin (7/9/2020)," tuturnya.

Sormin menjelaskan tersangka tinggal bersama korban karena merupakan pegawai dari ayah korban. Kejadian ini berawal saat ayah korban mendapat laporan keberadaan korban di kamar tersangka dalam keadaan tidak berbusana.

"Melihat kejadian itu, ayah korban bersama istrinya membuat laporan ke kepolisian. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Sibolga," kata Sormin.

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Sedangkan tersangka ditahan di Polres Sibolga dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Sormin.


(Ins/an)

0 Comments