Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Catat, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (12/9/2020)

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021 berdasarkan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Total di tahun mendatang ada 23 hari libur.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan semula. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai pada 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," katanya dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Sementara untuk Natal, Muhadjir menuturkan ada tambahan cuti bersama pada 27 Desember dari semula hanya pada 24 Desember.

"Total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) tersebut.

Berdasarkan ketetapan pemerintah, selama 2021 jumlah hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri total 6 hari di luar Sabtu dan Minggu. Sedangkan libur dan cuti bersama Hari Raya Natal seluruhnya 3 hari.

Muhadjir memaparkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan. Seperti, mulai dari pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang hari raya hingga potensi peningkatan pendapatan ekonomi daerah dan negara dari sektor pariwisata.

Penetapan hari libur dan cuti bersama akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan mengenai libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, melalui surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.

​Ke-3 menteri yang menandatani SKB yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Ke-3 menteri itu menandatangani surat Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, dan Nomor 4/2020.

Berikut daftar hari libur nasional 2021:

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Berikut daftar cuti bersama 2021:

12 Maret: Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW

12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal


(Ins/an)


0 Comments