Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Masyarakat Hentikan Kendaraan Over Kapasitas Melintasi Jalan dan Jembatan Naga Kesiangan, Dishub Sergai Diminta Razia

Responsive Ad Here

 

Sopir kendaraan over kapasitas

Media Swara Semesta (12/9)

Sedang Bedagai.

Masyarakat geram dengan kendaraan bermuatan TBS milik PKS PT.Sawita Jaya  berkapasitas diatas 20 ton sering melintasi jembatan naga kesiangan yang kapasitasnya maksimal 8 ton.

dengan geramnya pemuda Desa Naga Kesiangan atas seringnya kendaraan over kapasita melintasi jembatan, mereka  memberhentikan sebuah kendaraan over kapasitas  BK 9360 DC dengan muatan TBS diatas 20 ton untuk dibawa ke PKS PT Sawita Jaya Cemerlang yang berada di Ancol Sampanan Dolok Merawan.

Seringnya kendaraan over kapasitas angkut TBS ke PKS tersebut melintasi jembatan Naga Kesiangan adalah unsur kesengajaan melanggar rambu-rambu lalulintas  terpasang, dan hal ini dibenarkan oleh sang sopir kendaraan yang bernama Firmansyah Purba.

"Benar kami ada 6 unit kendaraan angkut TBS sudah tiga kali melintasi jembatan naga kesiangan", ucap Firmansyah Purba

Ketika ditanya siapa yang mengizinkan kalian untuk melintasi jalan dan jembatan dengan muatan over  kapasitas, Purba menjawab "sebelum kami melintasi jalan dan jembatan yang sudah kami ketahui  melanggar rambu-rambu maksimal 8 ton, kami suda diperintahkan oleh humas PKS PT.Sawita Jaya Cemerlang sdr.Bakri Handoko untuk melintasi jalan dan jembatan tersebut", jelas Firmansyah Purba.

Dari penjelasan Firmansyah Purba, artinya Bakri Handoko selaku Humas PKS PT.Sawita Jaya Cemerlang telah melanggar rambu-rambu lalulintas sehingga dapat mengakibatkan kerugian atau kerusakan jalan maupun jembatan demi keuntungan golongan ataupun suatu perusahaan, dan hal ini telah memenuhi Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selanjutnya masyarakat Desa Naga Kesiangan  meminta kepada Dishub Serdang Bedagai untuk mensosialisasikan ketentuan hukum Pelanggaran marka jalan sebagaimana Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu kepada Humas perusahaan maupun sopir kendaraan angkut TBS PKS PT.Sawita Jaya Cemerlang, atau melakukan razia atas kendaraan yang telah melanggar Marka jalan yang terpasang di jalan dan jembatan Naga Kesiangan.

Sekali lagi kami dari masyarakat Desa Naga Kesiangan meminta kepada Dishub Serdang Bedagai untuk melakukan razia dan tindakan pengamanan terhadap pelanggaran yang sering terjadi di Jalan dan jembatan Naga Kesiangan, tutup mereka sambil melepas kendaraan yang mereka tahan atas jaminan dan perjanjian sdr.Bakri Handoko selaku Humas perusahaan dengan kepala dusun II yang mewakili masyarakat.

Wartawan ; A'An Semesta


0 Comments