Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pengaspalan Jalan Dusun I Desa Naga Kesiangan Bagaikan Proyek Siluman, Rekanan Pelaksana Pekerjaan Diduga Langgar peraturan.

Responsive Ad Here

 

Media Swara Semesta (4/9)

Serdang Bedagai.

Pengaspalan jalan Di Dusun I Desa Naga Kesiangan bagian dari proyek Pemkab Serdang Bedagai yang berasal dari dana APBD, yang artinya berasal dari uang negara dalam pengerjaannya.

Pekerjaan yang  menggunakan uang negara atau uang rakyat seharusnya dikerjakan dengan transparansi, yaitu pihak rekanan berkewajiban transparan kepada publik atau masyarakat Serdang Bedagai, khususnya masyarakat desa Naga Kesiangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bentuk transparansi kepada publik dituangkan dalam papan plang proyek yang terpampang di masyarakat luas untuk diketahui publik tentang adanya pekerjaan proyek yang berasal dari dana  APBD dengan jumlah pagu anggaran dan volume pekerjaan sehingga masyarakat turut serta mengawal dan mengawasi jalannya pembangunan atau pengaspalan tersebut ucap Dirsyam Mahmuda selaku tokoh pemuda Dusun I sekaligus kontrol sosial dari LSM Swara Semesta Keadilan, Kamis 4 September 2020.

Menurut Dirsyam, Pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun I Desa Naga Kesiangan yang dilakukan oleh CV.Zahfran Zida bagaikan proyek Siluman yang tidak transparan dan diduga ada yang ditutupi dari masyarakat setempat sehingga sampai saat ini dihari keempat pekerjaan tersebut tidak ada plang proyeknya dan ini sudah menyalahi ketentuan.

Bagaimana masyarakat turut serta mengawasi pembangunan, jika dari rekanan pelaksana pekerjaan tidak terbuka atas apa yang dikerjakannya, akibat dari tidak keterbukaan ini, diduga telah menyalahi mekanisme pekerjaan yang sedang berjalan, ucap Dirsyam.

Bahkan dia  juga  memaparkan bahwa dalam  pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan plang proyek diharuskan ada dan terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan perpres tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan, tegasnya.

Dalam persoalan ini rekanan pelaksana pekerjaan sudah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan diharapkan kepada Dinas PUPR Serdang Bedagai untuk tidak menutup mata agar pekerjaan berjalan lancar, aman dan tertib, serta libatkan kontrol sosial untuk saling bekerjasama, tutupnya

Wartawan : A'An Semesta.


0 Comments