Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Terima SK Pengelolaan Taman Hutan Raya dari Mentri LHK RI, Rohul Satu Satunya Di Riau di Percaya dalam Pengelolaannya

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (18/9/2020)

Rokan Hulu -  Satu hal yang membanggakan kembali di dapatkan Kabupaten Rokan Hulu yang mana satu-satunya menjadi Kabupaten di Riau yang mendapatkan kepercayaan mengelola sendiri Taman Hutan Raya ( TAHURA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Hal ini dibuktikan dengan diserahkan nya SK Menteri LHK RI tentang Penetapan fungsi pokok Pelestarian alam hutan di Bangun Purba seluas 1300 hektar sebagai TAHURA seperti penetapan fungsi pokok kawasan pelestarian alam Mahato sebagai kawasan hutan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai di Rokan Hulu seluas 1345 Hektar.

Surat Keputusan ini di serahkan secara langsung oleh Direktur Pengelolaan dan informasi Kementerian LHK RI Budi Kurniawan, S.Hut kepada Bupati Sukima Pada Kamis (17/9/2020) Pagi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu.

Atas Kepercayaan ini Bupati Sukiman Saat di Konfirmasi Mengatakan rasa bangganya sebab di Riau sendiri Kabupaten yang mengelola TAHURA cuma  di Kabupaten Rokan Hulu, oleh Karena itu dikarenakan didalam hutan tersebut ada taman wisata maka nanti akan dikembangkan sesuai dengan niat dan kemauan untuk mengembangkan investasi Pariwisata Daerah.

"Didalam areal TAHURA tadi yang mana ada air terjun, ada air panas, ada batu gajah oleh karena itu TAHURA ini akan kita manfaatkan betul, kita pelihara dan akan kita tanam pohon yang belum ada di areal TAHURA tersebut supaya bisa benar benar untuk wisata alam, supaya indah dan alami" jelas Sukiman.

Sementara itu Budi Kurniawan menjelaskan terkait diberikan nya kepercayaan kepada Rokan Hulu untuk mengelola sendiri TAHURA hususnya yang ada di Bangun Purba ini bahwa dengan Melalui proses yang cukup panjang usulan kawasan KSA KPA yang ada di Bangun Purba menjadi TAHURA yang mana melalui proses berupa kajian kajian.

Dirinya menambahkan pada bulan April 2020 yang lalu sudah ada keputusan menteri terkait penunjukan kawasan tersebut menjadi TAHURA dengan alasan banyak indikator yang mana salah satunya adalah bahwa disana memiliki nilai kehatian yang cukup tinggi dan disana juga memiliki potensi perlindungan termasuk mata air serta adanya potensi objek wisata yang dapat dikembangkan menjadi wisata alam.

Selanjutnya Budi Kurniawan menjelaskan bahwa TAHURA ini adalah salah satu kawasan kelestarian alam yang ditetapkan oleh Mentri yang mana di Indonesia ada 35 termasuk yang saat ini di Rokan Hulu.

Sedangkan untuk pengelolaan nya jelas Budi ada tiga prisnsip yang mana adalah basisnya kelestarian alam yang merupakan prinsip konservasi, kemudian secara ekonomi hal ini juga dikembangkan dan secara sosial budaya juga mampu mengakomodir kebiasaan masyarakat, hal ini yang membuat ditunjuknya Kec. Bangun Purba atau Objek Wisata Aek Martua dan sekitar sebagai Kawasan TAHURA dan yang membedakan dengan kawasan Observasi lainnya.

Dirinya berharap Pemda dapat bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini adalah UPT Teknis LHK untuk melakukan penataan kawasan berupa Pembagian blok.

"sebab TAHURA ini dikelola melalui sistem Blok, ada blok perlindungan, pemanfaatan, koleksi, dan sebagainya dan barulah disusun pengelolaan nya hal inilah yang menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam mengelola Pelaksanaan nya" ungkap Budi Kurniawan.


(Wartawan/SHR)


0 Comments