Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pesta Kolam di Deli Serdang Langgar Protokol Kesehatan, Kapolsek yang Ikut Terlibat Diperiksa Propam

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (3/10/2020)

Propam Polrestabes Medan, Sumatera Utara, memeriksa sejumlah polisi terkait pesta kolam di Hairos Waterpark yang berlokasi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Pesta kolam itu memicu kegaduhan publik lantaran digelar di tengah pandemi Covid-19 dan melanggar protokol kesehatan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pemeriksaan terhadap para polisi itu dilakukan terkait kemungkinan keterlibatan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dalam kegiatan yang diadakan beberapa waktu lalu itu. Propam memintai keterangan dari kapolsek hingga petugas piket di hari peristiwa itu terjadi.

“Jadi, semua, kapolsek termasuk anggotanya saat ini tengah diambil keterangannya oleh Propam Polrestabes (Medan),” katanya, Jumat (2/10/2020).

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Manajer Umum (General Manager) Hairos Waterpark, ES, sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan.

Tersangka dikenakan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Fasilitas Mencegah Covid-19. Pelaku pelanggaran aturan tersebut diancam hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta.

Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut penyelenggaraan pesta kolam oleh Hairos Waterpark, beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 2.800 orang karena pihak manajemen tidak memberlakukan pembatasan terhadap pengunjung.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan itu juga tidak memiliki surat izin dari gugus tugas Covid-19 setempat.


(Ins/an)

0 Comments