Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Dijemput Naik Mobil, ABG 13 Tahun di Tebing Tinggi Dicabuli

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (4/11/2020)

Aksi bejat mencabuli bocah di bawah umur, M (13), yang tak pantas ditiru kembali terjadi di Tebing Tinggi. ABG 13 Tahun

Pelaku, DR alias Daren (25), berhasil diringkus di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, Senin 2 November 2020.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu korban berinisial SJ (63) ke Mapolres Tebing Tinggi,” kata AKP Joshua.

Ibu korban membuat laporan karena tidak terima kalau putrinya dicabuli pelaku.

“Aksi pencabulan itu terjadi pada Kamis 30 Oktober sekitar pukul 21:00 Wib, tepatnya di Jalan Karya, Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi,” lanjut AKP Josua.

Sebelum kejadian, lanjut Kasubbag, sekitar jam 19.30 Wib, pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan mengajak korban ketemu.

Kemudian, dengan mengendarai mobil, Daren mendatangi rumah korban dan mengajak korban untuk jalan-jalan.

“Setelah tiba di lokasi, Daren menghentikan mobilnya dan mengajak korban melakukan perbuatan cabul,” terangnya.

Namun, lanjut Kasubbag, korban takut dan menolak ajakan tersebut.

“Janganlah, aku takut,” jelas AKP Josua menirukan ucapan pelaku.

Karena sudah dirasuki nafsu setan, pelaku tidak perduli atas ucapan korban. Pelaku langsung memeluk dan menciumi korban.

Kepada korban, pelaku mengatakan akan bertanggunjawab atas perbuatannya itu.

Usai menuntaskan hasratnya, pelaku selanjutnya mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Setiba di rumah, terang Nainggolan, korban selanjutnya dengan ketakutan menceritakan kejadian ini kepada ibunya.

Mendengar cerita putrinya, ibu korban langsung shock dan lemas. Selanjutnya, karena tak terima, ibu korban segera membuat laporan ke Mapolres Tebing Tinggi.

Kini tersangka bersama barang bukti pakaian dan celana dalam milik korban telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada pelaku akan dipersangkakan Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang, Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang, dan diancam dengan hukuman diatas 5 Tahun penjara,” jelas AKP Josua Nainggolan.


(dgr/an)

0 Comments