Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp10,2 Miliar PDAM Tirtanadi Deliserdang

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (10/12/2020),

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengamankan terpidana buron korupsi Kejari Deliserdang. Identitasnya yakni Asran Siregar (52) yang merupakan karyawan PDAM Tirtanadi Medan yang bertugas di kantor cabang Deliserdang.

Penangkapan ini dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo beserta tim di Jalan Sei Mencirim Sunggal Selatan, Deliserdang, Rabu (9/12/2020) pukul 13.30 WIB.

"Tersangka kami tangkap di rumah anaknya," ujar Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu di Medan, Rabu (9/12/2020).

Menurutnya, terpidana koruptor ini terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan dana kerja. Dia memegang kas sejak 2015 sampai dengan 2018 di PDAM Tirtanadi Kantor Cabang Deliserdang. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai sebesar Rp10,2 miliar.

"Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.


(ins/an)


0 Comments