Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pembagian Hasil Penjualan Aset Eks Koperasi PTP VI Pabatu Diduga Tidak Transparan dan Ada Unsur Memperkaya Diri Sendiri.

Responsive Ad Here

 


Media Swara Semesta (7/12)

Pabatu, Serdang Bedagai

Koperasi eks PTP VI Pabatu kabarnya sudah dibubarkan dengan ditandai penjualan aset SPBU yang terletak di Kotabayu Tebing Tinggi, karena tidak lagi sesuai dengan maksud dan tujuan berdirinya badan hukum koperasi tersebut.

Koperasi seharusnya bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, namun pada kenyataannya semua itu sudah menyimpang pelaksanaannya di koperasi karyawan eks PTP VI Pabatu.

Koperasi, sebenarnya sebagai gerakan ekonomi anggota maupun sebagai badan usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonom yang selanjutnya harus melakukan Rapat Anggota paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun untuk menentukan arah ekonomi kedepannya, namun semenjak bubarnya PTP VI Pabatu seolah-olah koperasi PTP VI Pabatu seperti mati suri dan menjadi kepentingan pribadi oknum yang mengaku Ketua.

Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi tersebut sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, namun banyak indikasi penyelewengan atas kekayaan Koperasi Eks. PTP VI Pabatu yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai ketua koperasi tersebut dengan pembagian hasil penjualan aset SPBU baru-baru ini.

Diduga pembagian yang dilakukan oknum ketua tersebut 'menuai isu disana sini' karena merasa tidak adil dan disinyalir tidak sesuai hasil kesepakatan rapat anggota yang kuorum, ucap sumber yang tak mau disebut namanya.

"Penjualan aset koperasi berupa  SPBU yang terletak di Kotabayu diduga sebesar Rp.7,5 milyar namun laporannya kepada anggota hanya Rp.5,3 milyar, ini sudah dapat dikatakan indikasi penggelapan", lanjutnya

Ironisnya dalam pembagian kepada anggota entah berdasarkan ketentuan atau acuan dari mana sehingga berpariasi sesuai posisi kerjanya waktu di PTP VI ketika itu, Eks Kantor Direksi mendapatkan Rp.3 jt, karyawan kebun Rp.1,5 jt, janda namun suaminya eks kantor Direksi Rp.500 rb, janda Kebun Rp. 300 rb, bahkan diakhir pembagian terjadi lagi indikasi pemotongan yang signifikan dari yang seharusnya menerima Rp.3jt diberikan Rp.1,2jt dan yang Rp.1,5jt menjadi Rp.1jt atau Rp.800 rb, ungkap mereka.

Karena mengetahui adanya indikasi kecurangan oknum ketua koperasi tersebut. seorang karyawan yang tak mau disebut namanya, mengaku sampai saat  ini belum menerima pembayaran uang tersebut.

Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut, MEDIA SWARA SEMESTA mencoba menghubungi Aw (52) sebagai ketua, via pesan WhatsApp beberapa waktu yang lalu mengatakan "maaf saya belum bisa ditemui karena masih sibuk urusan ini", maksudnya urusan koperasi.

Selanjutnya dihubungi lagi setelah itu dan tidak mau membalas, terakhir dicoba lagi menghubunginya Minggu, 6 Desember 2020, dibaca namun diacuhkan saja, artinya komunikasi tidak terbangun sehingga inilah yang menjadi pertimbangan terbitnya pemberitaan ini 

Dari keterangan-keterangan yang diperoleh, diduga oknum ketua koperasi karyawan eks PTP VI Pabatu tersebut telah melakukan tindakan memperkaya diri pribadi dengan indikasi penggelapan, dan selanjutnya perlu dilakukan pengembangan dari dugaan ini oleh yang berwajib.


0 Comments