Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Perda Corona Diteken, Pemkab Muba Siapkan Sanksi Sosial-Denda Rp 5 juta

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (2/12/2020),

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa pemerintah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, resmi disetujui menjadi peraturan daerah. Salah satunya terkait COVID-19.

Adapun 4 raperda tersebut meliputi tentang COVID-19, Rencana Detail Tata Ruang, Zonasi Perkotaan di Kecamatan Babat Supat. Terakhir ada pula tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya.

"Persetujuan bersama Raperda menjadi Perda ini kami tanda tangani bersama pimpinan DPRD pada rapat paripurna di ruang rapat DPRD Senin kemarin," terang Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Rabu (2/12/2020).

Dodi mengatakan pembentukan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba Tahun 2017-2022. Hal ini untuk adaptasi perubahan dari anggaran karena pandemi COVID-19.

Kemudian, Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19, Dodi menyampaikan bahwa Musi Banyuasin adalah yang pertama di Indonesia memiliki Perda COVID-19 untuk tingkat kabupaten.

Sebelumnya, Perda COVID-19 juga sudah diteken untuk DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat, di mana semua upaya dilakukan untuk pengendalian COVID-19.

"Perda COVID-19 ini adalah perda yang sangat penting untuk menyelamatkan kehidupan umat manusia oleh pandemi COVID-19. Ini adalah yang pertama di Indonesia untuk tingkat kabupaten setelah Perda COVID-19 yang ada di DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat," kata Dodi.

Adapun sanksi dalam raperda yang telah disetujui tersebut tertuang pada Pasal 15, 16, dan 17. Di mana setiap pelanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling sedikit Rp 20 ribu hingga Rp 5 juta.

Namun ada pula sanksi berupa membersihkan fasilitas umum, push up, menyanyikan lagu-lagu nasional hingga mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

"Pengenaan saksi dimaksud dilakukan oleh Satpol PP, Satgas Kabupaten, dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tutup Dodi.



(dr/an)

0 Comments