Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Sudah 8 Tahun Desa Mahato di Nantikan Pemekaran Menjadi 8 Desa Depenitip,Kini telah Disepakati Bupati dan DPRD Rohul

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (30/12/2020),

Rokan hulu- H.Sukiman bersama DPRD Rohul sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Desa Dalam Wilayah Kabupaten Rokan Hulu menjadi peraturan daerah, Selasa (29/12/2020).

Dalam Perda yang disahkan tersebut ada 20 Desa Persiapan yang akan dimekarkan menjadi desa definitif yaitu Desa Persiapan Kota Bangun, Desa Persiapan Sungai Kuning, Desa Persiapan Kumango Hulu, Desa Persiapan Mahato Kanan, Desa persiapan cindur Jaya.

Kemudian, Mahato Suka jaya, Mahato Timur,Mahato Sukamaju, Mahato Rio Makmur, Mahato Hulu, Mahato Bandar Selamat, Mahato suka maju, di dalam acara Raperda pemekaran 8 desa Mahato.di hadiri perwakilan panitia desa pemekaran Mahato kecamatan Tambusai Utara ,Darso ,BPD Mahato, camat Tambusai Utara H.Mastur S,sos M.si,kades Mahato piriadi turut hadir di acara Raperda di hari Selasa (29/12/2020), di desa Surau Tinggi, Titian Gading, Sontang 8 Tali, Ujung Batu Barat, Durian Sebatang dan Payung Bersama.

Sementara Desa Persiapan Bukit Senyum dan Desa Sungai Murai yang sebelumnya tidak masuk dalam perda pemekaran ini kembali muncul karena sudah melengkapi persyaratan.

Bupati Rokan Hulu Sukiman menyebutkan Pengesahan Ranperda Pemekaran Desa ini adalah bukti komitmen dirinya mewujudkan visi "Membangun Desa Menata Kota".

"Pemekaran desa ini sudah 15 tahun dijanjikan kepada masyarakat, namun alhamdulilah saya bisa menyelesaikannya bersama rekan-rekan DPRD. Ini bukti kita serius menangani keperluan masyarakat hari ini," Cakap Bupati Rohul Sukiman.

Menurut Sukiman, 80 persen masyarakat Rohul saat ini hidup di pedesaan. untuk itu pemerintahnya akan terus berkomitmen memacu pembangunan di pedesaan baik dari sisi infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan juga sisi kelembagaan desa itu sendiri sehingga mereka dapat lebih mandiri.

"Melalui ranperda ini kita harapkan desa nantinya yang akan didefinitifkan dapat mengelola potensi mereka sendiri baik Pendapatan Asli Desa (PADes) atau dana pembangunan dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dari APBD dan APBN." Ujarnya.

Wakil Pimpinan DPRD Rohul Nono Patria Pratama mengatakan meski Perda Pemekaran Desa sudah disahkan, namun masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilalui untuk menjadikan 20 desa tersebut sebagai desa definitif.

Setelah perda ini disahkan, maka tahapan selanjutnya Perda ini akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk kemudian diusulkan Penerbitan Kode Desanya ke Kementerian Dalam Negeri.

"Perda ini hanya pintu masuk untuk masuk ke tahapan desa definitif. Intinya DPRD dan Pemkab Rohul setuju 20 desa dimekarkan. Tinggal lagi follow up-nya Gubernur Riau mengajukan ke Kemendagri untuk meminta Kode Desa. Jika usulan diterima maka akan terbit kode desa tapi jika tidak maka desa persiapan ini akan kembali ke Desa Induk," terang Nono.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Margono mengatakan selama belum menjadi desa definitif 20 desa persiapan ini belum mendapatkan kucuran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. meski demikian. Desa persiapan yang masuk dalam perda ini mendapatkan alokasi dana 30 persen dari desa induk.

"Jadi Perda ini titik awal dari Pemprov Riau untuk mengajukan Kode Desa ke Kemendagri. Selama belum ada Kode Desa dari Mendagri, desa belum mendapatkan ADD dan DD tapi mereka mendapatkan alokasi anggaran dari desa induk minimal 30 persen.


(SHR)


0 Comments