Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Jokowi Teken PP Nomor 3/2021, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara, Ini Maksudnya

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (21/1/2021),

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 mengenai pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Ada lima ruang lingkup yang disebutkan dalam PP tersebut.

Pertama mengenai Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Kedua, pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi dan ketiga mengenai pengelolaan komponen pendukung. Keempat, pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan dan kelima mobilisasi dan demobilisasi. 

Pada Pasal 48 dalam PP tersebut menjelaskan, komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional. Sedangkan dalam Pasal 49 menjelaskan, pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut dan komponen cadangan matra udara.

"Adapun pembentukan komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Adapun Pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan, sosialisasi, pengumuman dan pelamaran," dikutip dari PP tersebut.

Kemudian, Pasal 54 menjelaskan calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Selanjutnya, menteri memanggil para calon komponen cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Selain itu, Pasal 56, menjelaskan selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Besaran uang saku sesuai ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan Menteri.

Sedangkan perlengkapan perseorangan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.

“Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam PP itu.


(ins/an)


0 Comments