Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tambang Pasir Ilegal Menjamur di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Diharap kepada Camat Untuk Menutupnya.

Responsive Ad Here

 


Media Swara Semesta (8/1/2021)

Naga Kesiangan, Serdang Bedagai.

Tambang pasir diduga ilegal disepanjang bantaran sungai dihulu jembatan Desa Naga Kesiangan bagaikan jamur di musim hujan, tumbuh subur tanpa memikirkan dampak lingkungan.

Memang benar bahwa kerusakan yang terjadi adalah kehendak alam, yang menyebabkan jembatan baru berusia 1 tahun diresmikan penggunaannya, saat ini mangkrak dan tidak bisa dilintasi kendaraan roda empat, padahal jembatan itu dibangun pemerintah dengan nilai hampir 5 milyaran rupiah. Namun pernahkah kita berfikir bahwa kehendak alam tersebut diakibatkan oleh tangan-tangan manusia yang tidak memikirkan generasi selanjutnya.?.

Lihatlah di hulu jembatan tersebut, hanya sekitar lima puluhan meter lebih, telah beroperasi tambang-tambang pasir disepanjang bantaran sungai yang diduga menyebabkan tergerusnya pondasi jembatan itu, nah... dalam hal ini siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, ungkap warga masyarakat yang tak mau disebut namanya ketika dikonfirmasi oleh Media Swara Semesta Kamis 7 Januari 2021.

Belum lagi dampak buruk terhadap kenyamanan warga masyarakat disepanjang lintasan kendaraan yang mengangkut pasir dari tambang itu, salah seorang dari mereka mengatakan bahwa jalan ini termasuk sudah bagus bang,, walaupun seperti bubur, karena kemaren lebih parah dari ini, ujar nenek U (65).

Bahkan pada Selasa 5 Januari 2021 yang lalu terjadi kecelakaan tunggal pengguna sepeda motor akibat tergelincir karena pasir yang berserakan di jalan, sehingga pak Kades melakukan gotong royong bersama perangkat dan masyarakatnya untuk membersihkan pasir-pasir yang berserakan, begitu juga dampak abu yang dirasakan masyarakat Ketika musim kemarau.

Ketika dikonfirmasi via selulernya Jumat 8 Januari 2021, Camat Tebing Tinggi mengatakan bahwa secara prosedural saya tidak tau tentang hal ini karena tidak adanya penyampaian dari Kepala Desa Naga Kesiangan, namun akan segera saya hubungi kepala desa Naga Kesiangan untuk meninjau lokasi dan bila perlu kita tutup, tegas Camat Tebing Tinggi.

Ingatlah bahwa konstitusi negara menjamin hak asasi yang terkandung dalam pasal 28H UUD 45 yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan guna mencapai persamaan dan keadilan,  jikalau kemudaratan lebih besar dari manfaat yang dirasakan oleh lingkungan masyarakat, lebih baik ditutup saja.

Kini masyarakat Desa Naga Kesiangan telah kehilangan aset kebanggaannya, karena jembatan megah bernilai milyaran rupiah telah mangkrak entah sampai kapan keadaan jembatan itu berfungsi normal seperti dulu dan semoga jalan yang baru diaspal tidak menjadi ikut rusak berikutnya


Wartawan : Annisa Khaq SE


0 Comments