Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diharapkan Kepenegak Hukum, Untuk Sweeping Pengunaan Logo SPTSI Disesuaikan dengan Penandatanganan SK

Responsive Ad Here

 

Media Swara Semesta (15/02/2021)

Serdang Bedagai, 

Logo memiliki fungsi sebagai media penyampai informasi dalam bentuk komunikasi visual berupa gambar atau tulisan. 

Begitu juga, logo digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai brand suatu  organisasi kepada masyarakat. Dengan adanya logo, diharapkan publik semakin mengenal lebih dalam tentang organisasi atau lembaga tersebut.

Tak hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, logo juga berfungsi sebagai media persuasi yang digunakan untuk mempengaruhi masyarakat. Itulah mengapa, banyak organisasi yang memesan jasa desain logo agar dibuatkan logo untuk brand-nya semenarik mungkin, sehingga membuat orang lain yang melihatnya tertarik. Hal ini juga dapat menciptakan persepsi positif masyarakat terhadap logo dari organisasi tersebut seperti yang dilakukan Ketum FSPTSI HM Yusuf Rizal.

Ketum FSPTSI Jusufrizal Rajawalimerah menyampaikan 'SEKARANG BANYAK MALING TERIAK MALING'.  meneriaki organisasi orang lain yang "legal" dibilang illegal. Kami FSPTSI merupakan organisasi profesi serikat pekerja. Memiliki legalitas termasuk Sertifikat Merek Logo FSPTSI dari Kemenkumham.

'Menata Administrasi Organisasi FSPTSI agar terlindungi secara hukum. Maklum sekarang orang mau serba instans. Terus mencaplok milik orang lain', dari ucapannya tersebut menjadi inspirasi bagi PC SPTSI-KSPSI Serdang Bedagai bahwa pencaplok/maling harus ditangkap.

Ketua PC FSPTSI-KSPSI Sedang Bedagai Said Tarmidi Assegaf melalui Sekretarisnya menyampaikan bahwa sekarang ini masih berkeliaran SPTSI abal-abal menggunakan logo milik ketum Jusufrizal melakukan pungli dimana-mana, dan hal ini perlu ditegakkan konsekuensi hukum terhadap mereka yang "maling" tersebut.

Mereka yang berhak menggunakan logo SPTSI di Sumatra Utara adalah pengurusan yang keabsahannya  secara berurutan dibawah kepemimpinan Ketum H.M Yusuf Rizal untuk di pusat, Ir.Yusharley Saragih Ketua PD Sumatera Utara dan Said Tarmidi Assegaf Ketua PC Serdang Bedagai, dan selebihnya perlu penegakan hukum, karena meresahkan masyarakat.

Bagi yang merasa legalitas keabsahannya belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku diharapkan untuk segera mengambil jalur aman, karena negara kita adalah negara hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. 

0 Comments