Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Dugaan Adanya Penyidik KPK Peras Walikota Tanjungbalai, Begini Tanggapan Firli Bahuri

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (22/4/2021)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai. Dia sudah meminta anak buahnya mendalami kasus ini.

Firli menegaskan, dirinya tidak akan menolerir perbuatan penyidik itu jika benar memeras Wali Kota. Sebab dalam menindak pelaku korupsi, KPK tidak akan pandang bulu sebagaimana prinsip kerja lembaga antirasuah itu.

"Kalau ada tikus dalam rumah maka kita akan tangkap dan matikan tikus tersebut, tapi tidak membakar rumah," ucapnya.

Firli belum mengungkapkan lebih jauh terkait latar belakang penyidik KPK yang berasal dari Polri itu. Dia bilang, nantinya KPK akan membeberkan ke publik perihal kasus ini.

"Makanya penyidikan KPK lakukan sendiri oleh KPK. Pada saatnya KPK akan jelaskan ke publik," kata mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri ini.

Firli tidak segan mengajukan kasus ini ke peradilan. Menurutnya, setiap kasus dengan bukti yang cukup akan diproses hukum.

"Setiap orang yang dengan bukti yang cukup, pasti kita lakukan penindakan sesuai hukum dan kita ajukan ke peradilan, tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Sebelumnya, Propam Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik KPK dari unsur kepolisian berinisial AKP SR terkait dugaan tindak pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa 20 April 2021.

"Telah diamankan di Div Propam Polri," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).

Menurut Ferdy, KPK akan memproses tindak pidana AKP SR. Termasuk penanganan sidang etik atas pelanggaran tugas yang telah dilakukan.

"Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," jelas dia.

Ferdy belum membeberkan banyak informasi terkait pengungkapan kasus tersebut. Yang jelas, Polri dan KPK berkoordinasi mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana pemerasan itu.

"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap," kata Ferdy. (red)


0 Comments