Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tagih Utang, Mahasiswi di Tanah Karo Ditusuk Hingga Tewas

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (13/4/2021),

Seorang mahasiswi bernama Aydilla Safitri (22) jadi korban pembunuhan, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Dia tewas ditusuk pisau lantaran menagih utang kepada tersangka berinisial DK (30). Mahasiswi di Tanah Karo.

Dari informasi yang dihimpun peristiwa terjadi, Jumat (9/4/2021), sekitar pukul 21.00 wib di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo. Awalnya, korban hendak menagih utang ke pelaku.

Namun saat proses, penagihan terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Dalam cekcok itu, pelaku menusukkan pisau ke dada korban.

Usai menusuk korbannya pelaku melarikan diri. Sementara, korban yang terluka sempat pulang mengendari sepeda motor ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi.

Sampai di rumah, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya. Naas, nyawanya tidak dapat tertolong.

Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pada Minggu 11 April 2021, polisi berhasil menangkap pelaku.

Kapolsek Tiga Panah AKP H Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Pelaku, kata Sihotang, diringkus di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Tanah Karo.

“Sudah kita amankan tersangka penganiayaan hingga menewaskan korban Aydilla tersebut,” ujar Sihotang kepada wartawan, Senin (12/4/2021)

Sihotang mengatakan, niat tersangka membunuh korbannya, lantaran dicaci saat korban menagih hutang.

“Terduga mengakui perbuatan nya dengan alasan diduga, (korban) kerap mencaci maki terduga saat korban meminta kembali uang, yang dipinjam kan kepada tersangka,” sebutnya.

Sihotang juga menjelaskan, saat hendak diamankan tersangka melawan petugas. Sehingga, polisi terpaksa memberikan tindakan keras dan terukur dengan menembak kakinya.

“Terduga (pelaku)saat ini, masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kata Sihotang, pelaku dijerat pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan mati nya orang. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.


(dgr/an)

0 Comments