Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pemerintah Minta Izin Salat Idul Fitri Mengacu ke PPKM Mikro

Responsive Ad Here

Swara Semesta (9/5/2021),

Pemerintah menyatakan izin pelaksanaan ibadah Salat Hari Raya Idul Fitri mendatang mengacu pada status zonasi Covid-19 yang disandang suatu wilayah.

Zonasi itu diatur dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting, dalam menanggapi sejumlah kepala daerah yang masih mengizinkan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masjid.

"PPKM skala mikro itu kan bisa menilai dia punya RT, RW," kata Alex saat dihubungi,M (9/5/2021).

Menurut Alex, suatu RT (rukun tetangga) atau RW (rukun warga) yang menyandang status zona hijau boleh melaksanakan salat Idul Fitri dengan catatan di wilayah tersebut tidak ada pendatang. Salat Idul Fitri juga hanya boleh diikuti oleh warga RT dan RW setempat.

Pelaksanaan ibadah tahunan ini juga harus dilakukan di bawah pengawasan Satgas Covid-19 tingkat desa. Kemudian kapasitas masjid tempat salat Idul Fitri juga hanya boleh terisi 50 persen.

"Dengan catatan tidak boleh orang di luar RT RW itu datang ke situ salat," kata Alex.

Seseorang yang lolos penyekatan dan melakukan mudik, kata Alex, termasuk dalam kategori pendatang.

Ia tidak boleh mengikuti pelaksanaan salat Idul Fitri meskipun di kampung halamannya jika belum selesai menjalani karantina.

"Dan kepala desa punya tanggung jawab, kalau ada kasus nanti dia kena tindakan," ujar Alex.

Selain itu, Satgas Covid-19 tingkat desa juga akan tetap bekerja di hari pertama lebaran.

Berkaitan dengan kegiatan silaturahmi, kata Alex, pemerintah mengizinkan warganya untuk melakukan open house. Namun, dengan syarat peserta silaturahmi hanya diikuti anggota keluarga rumah tersebut.

"Jadi paling banyak lima orang kalau enggak salah per rumah. Tapi tergantung rumahnya juga," ujar Alex.

Sejumlah kepala daerah sebelumnya tetap mengizinkan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masjid. Daerah tersebut antara lain Kota Semarang, Kota Pontianak, Kota Medan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Yogyakarta, dan Kulon Progo.

Sementara, dua pimpinan daerah melarang ibadah Salat Idul Fitri di masjid. Daerah tersebut adalah Palembang, Sumatera Selatan, dan Makassar, Sulawesi Selatan.


(cnv/an)

0 Comments