Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ngerih dan Kejam! Berikut Aksi Penganiayaan Pria di Sumsel ke Istri Siri

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (7/6/2021),

Polisi menangkap Sahrudin (44), pelaku penganiayaan berat terhadap istri siri, di Banyuasin, Sumatera Selatan. Aksi yang dilakukan secara brutal itu diduga karena pelaku cemburu buta.

"Motifnya cemburu, pelaku emosi menuduh istrinya berselingkuh. Tapi ketika ditanya istrinya berselingkuh dengan siapa pelaku ini tidak bisa menjawab," kata Ikang, Minggu (6/6/2021).

Dari data yang diterima, berikut daftar aksi penganiayaan berat yang dilakukan Sahrudin terhadap korban dari pukul 21.00 sampai 05.00 WIB, Selasa (1/6) di Desa Taja Mulya, Betung, Banyuasin, diantaranya:

Memukul pelipis mata kiri dan kanan.

- Memukul muka dan kepala berkali-kali dengan tangan dan senter.

- Menginjak-injak leher dan pinggang.

- Menyeret tubuh Korban.

- Menempelkan api rokok ke muka.

- Membakar lengan dengan korek api.

- Memukul lutut kaki dengan cobek (ulekan cabe).

- Memasukan ulekan cabe ke dalam kemaluan korban.

- Mengikat leher Korban dengan menggunakan tali baju.

- Telanjangi, siram dengan minyak tanah, minyak sayur dan sambal ikan.

- Memecahkan telur ditubuh dan kepala.

- Menggunting rambut korban dengan menggunakan pisau dan gunting tidak beraturan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, sebilah pisau, 1 buah tas, 1 unit ponsel kondisi rusak, 1 buah gunting, 1 potongan kabel, 1 buah tali plastik, potongan rambut korban dan 1 buah ulekan sambal.

"Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penganiyaan dan atau percobaan pembunuhan dan atau kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 44 UU RI NO 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman lebih kurang 15 tahun penjara," jelas Ikang.

Sebelumnya, seorang wanita inisial RN (44), melaporkan suami sirinya, SH (44), ke polisi. RN mengaku disiksa hingga dipaksa minum air kencing.

"Korban dituduh selingkuh. Dari situ mulai terjadi penganiayaan dari pukul 21.00 sampai 05.00 WIB. Itu terjadi di rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade, Sabtu (5/6/2021).

Ikang menjelaskan penyiksaan itu dialami RN pada Selasa (1/6) di Desa Taja Mulya, Betung, Banyuasin. Korban akhirnya menyelamatkan diri dari suaminya dengan kabur.

"Korban dipukuli, menempelkan api rokok di wajah, memasukkan cobek (ulekan cabe) ke kemaluan korban, sampai disuruh minum air seni. Korban disuruh mengaku dan terakhir rambut dipotong sampai habis," kata Ikang.


(red)


0 Comments