Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Camat Tambusai Utara Berserta 11 kepala Desa Mengikuti Rapat Melalui Zoom meetting dengan Bupati Rohul H.Sukiman

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (20/8/2021)

Rokan Hulu- Untuk meningkatkan pengawasan dan pembatasan kegiatan masyarakat, mengingat meningkatnya wabah covid 19 yang melanda kabupaten Rokan hulu ,menjadi level 4 melalui rapat zoom meetting dengan bupati Rohul, Rabu 18 Agustus 2021 kabupaten Rokan hulu Riau, camat Tambusai Utara bersama 11 kepala desa sekecamatan Tambusai Utara.

Dihadiri H.Mastur S.sos M.SI camat Tambusai Utara, kades Tambusai Utara Ismar Antoni SE, kades rantau sakti Purwadi ST, kades bangun jaya Yusrianto, kades mekar jaya M.Amin, beserta kades se-Kecamatan Tambusai Utara Rohul lainnya, tak hanya itu juga dihadiri Aiptu Yayah Siregar Kanit bimmas Polsek Tambusai Utara, Suhabran SKM, kapus Tambusai Utara, bupati Rohul H. Sukiman.

Bupati Rohul dalam rapat melalui zoom meiting menegaskan kepada masyarakat melalui camat dan kepala desa serohul masyarakat untuk mematuhi PPKM dan protokol kesehatan 3 M(memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan juga menjaga kebersihan lingkungan) guna untuk menekan wabah virus covid-19, ungkap bupati H Sukiman.

Dari hasil rapat zoom meiting dengan bupati Rohul camat Tambusai Utara H.Mastur/ (Upika) bersama 11 kepala desa Kanit binmas Polsek Tambusai Utara Aiptu Yaya seregar,kapus Tambusai Utara 1 Suhabran mupakat untuk menindak lanjuti intruksi bupati Rokan Hulu nomor 360/ BPBD/5/2021,tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan mengoptimalkan posko Covid di tingkat kecamatan, tingkat desa/ kelurahan sampai tingkat RT RW yaitu,

1. Tidak di perbolehkan melakukan pesta pernikahan dan keramaian sebelum PPKM level 4 di cabut, bagi yang melaksanakan kegiatan tersebut petugas akan membubarkan.

2. Mewajibkan kepada jemaah masjid dan gereja ,serta tempat tempat ibadah harus menerapkan Protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun

 3. Setiap masyarakat yang memiliki toko dan pasar serta pedagang lainnya diwajibkan memakai masker dan di depan toko wajib menyediakan cuci tangan.

4. Masyarakat yang positif covid-19 dan isoman di rumah tidak di perbolehkan berkeliaran sampai hasil laboratoriumnya negatif selama empat belas hari.

5. Tempat rekreasi untuk sementara di tutup sampai PPKM level lV covid 19 di selesai.

Dari hasil peryataan bersama Upika Dan seluruh kepala desa sekecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu Riau telah disepakati.


(Red/SHR)

0 Comments