Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ketahuan Pungli Rp15.000, 4 TKS Dinas Perhubungan OKI Sumsel Dipecat

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (21/11/2021)

Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan memecat empat pegawai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dalam kasus pungutan liar (pungli). Empat oknum ini dilaporkan kedapatan melakukan pungutan liar dari para sopir saat menjalankan tugas.

Kepala Dishub OKI Antonio Romadhon mengatakan, pemecatan terhadap para TKS tersebut diberikan usai dirinya mendapat informasi dari anggotanya melalui pesan singkat WhatsApp.

"Begitu informasi kejadian ini masuk ke handphone, anggota lainnya langsung dikumpulkan. Para anggota yang terlibat kita sudah tahu, karena sudah ada bukti fotonya," ujar Antonio, Jumat (19/11/2021).

Diungkapkan Antonio, keempat oknum TKS tersebut sebelumnya sudah kerap melakukan pungli sebanyak lima kali dengan nominal uang sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000.

"Hari Senin nanti tanpa ada upacara pelepasan hanya ucapan terima kasih, mereka langsung diberhentikan kerja secara tidak hormat karena ini sudah yang keenam kalinya mereka pungli," katanya.


(red)

0 Comments