Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Cukai Naik, Siap-siap! Harga Rokok Tembus Rp.40.100 Per Bungkus

Responsive Ad Here
Berita Gambar

Media Swara Semesta (14/12/2021)
Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada Januari 2022

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

"Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen," ujarnya.

"Kenaikan dimulai pada 1 Januari 2022," tuturnya.

Sri Mulyani menyebut keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.

Khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT), rata-rata kenaikan cukai hanya 5 persen mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja.

Jika dirinci kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen. Sementara, kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen.

Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga mengerek harga jual eceran (HJE) rokok. Pemerintah berharap prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen.

“Penyesuaian tarif cukai ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai," ujarnya.

Dengan kenaikan tersebut, diperkirakan harga jual eceran rokok termahal nantinya berada pada angka Rp40.100 per bungkus (20 batang) untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) I dari sebelumnya Rp35.800. Sementara yang terendah adalah SKT III sebesar Rp10.100 per bungkus.


0 Comments