Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Manajemen PT. CPJF (Charoe Phokpan Jaya Farm) Dolok Masihul diduga Mengabaikan Serikat Pekerja.

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta  (30/12/2021)
Manajemen PT. CPJF (Charoe Phokpan Jaya Farm) Dolok Masihul diduga Mengabaikan Serikat Pekerja PUK F. SPTSI yang dibentuk didalam Maupun Diluar Perusahaan Sebagai Sarana Menciptakan Hubungan.

Ketua PUK F. SPTSI-K. SPSI Desa Kota Tengah, Muhamad Yani Rangkuti ,meminta pihak manajemen perusahaan
PT.CPJF (Charoen Phokpand Jaya Farm) untuk tidak melakukan pengabaian kepada Serikat Pekerja (PUK F. SPTSI) yang merupakan hak dasar pekerja atau buruh dalam hal berorganisasi, sesuai Undang- undang No 13 tahun 2003. pasal(103), ungkapnya, Kamis 30 Desember 2021 di Dolok Masihul.

Menurut Yani selaku  kader Partai terbesar di Republik ini, pembentukan serikat pekerja/serikat buruh pada dasarnya setiap pekerja/buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh didalam maupun diluar perusahaan harus berdasarkan asas, sifat dan tujuan serikat pekerja/serikat buruh untuk menciptakan hubungan yang harmonis guna meningkatkan performa perusahaan katanya.

Seharusnya PT. CPJF(Charoen Phokpand Jaya Farm) berupaya menjalin hubungan industrial harmonis  dengan Serikat Pekerja (PUK F. SPTSI-K. SPSI) desa Kota Tengah, sebagai Media komunikasi dan koordinasi yang efektif antara pekerja dan pengusaha,  "ini merupakan wadah perjuangan hak yang sampai saat ini belum direalisasikan pemberi kerja dalam hal ini PT. CPJF(Charoen Phokpand Jaya Farm), ucapnya.

Sebagai serikat Pekerja, kami menduga manajemen PT. CPJF(Charoen Phokpand Jaya Farm) Dolok Masihul terindikasi unsur menghalang-halangi pendirian serikat pekerja (pasal 28 konstitusi negara) berikut dengan sanksi-sanksinya yaitu kurungan minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp. 100.000.000,- maksimal Rp 500.000.000,-(pasal 43), Undang-undang dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun yang terlibat dalam aktivitas anti serikat tertentu, lanjutnya serius.

"Iya. ini sudah  masuk dalam ranah hukum dan jika hal ini tidak menjadi perhatian yang serius, kami akan melakukan aksi.
Karena yang dilakukan PT. CPJF(Charoen Phokpand Jaya Farm) tersebut disinyalir secara tidak langsung termasuk mencegah pekerja/buruh membentuk serikat, menjadi anggota serikat atau melakukan kegiatan serikat". tegasnya.

Masih paparan Muhamad  Yani Rangkuti mengatakan prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan .
"disinilah PT.CPJF(Charoen Phokpan Jaya Fram) selaku pemberi kerja memberikan kesempatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan memastikan hak-hak pekerja/buruh terpenuhi sehingga konflik bisa dihindari".

"Serikat pekerja merupakan Wadah perjuangan hak yang sampai saat ini belum direalisasikan  PT. CPJF(Charoen Phokpand Jaya Farm) terbukti komunikasi
Via surat resmi maupun melalui komunikasi via whatshap kami diabaikan oleh manajemen  perusahaan", tuturnya lagi.

Menurut kader Partai PDIP ini,  Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia(PUK F. SPTSI-K. SPSI) desa Kota Tengah dianggap penting karena memungkinkan terjadinya hubungan yang baik antara pekerja/buruh dan pihak manajemen PT.CPJF (charoen Phokpand jaya farm) .

"Dalam hal ini kami siap untuk menjembatani antara perusahaan dan pekerja/buruh guna memastikan bahwa masing-masing  hak dan kewajibannya saling terpenuhi bahkan PUK_ F. SPTSI-K. SPSI tingkatan level perusaaan dan atau diluar perusaaan selaku organisasi profesi secara umum harus membawa manfaat bagi pekerja/buruh di berbagai sektor. Tutupnya.

Kepada instansi terkait yang berkompeten dalam hal ini, diharapkan partisipasi dan koordinasi agar harapan dari ketua PUK F SPTSI-KSPSI Desa Kota Tengah terealisir di PT.CPJF (charoen Phokpand jaya farm) .

Wartawan  : Tim
#PUK_FSPTSIdesakotatengah #PC_FSPTSIserdangbedagai #PD_FSPTSIsumaterautara #PP_FSPTSI_KSPSI  #wajahIndonesia  #bupatidarmawijaya #edy_rahmayadi #disnakersumaterautara #disnakerserdangbedagai @kemenkumham #MahfudMD #jokowi 




0 Comments