Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Silaturahmi BPD Perdana se kecamatan Tebingtinggi digelar di Dusun II Desa Naga Kesiangan

Responsive Ad Here

 


Media Swara Semesta (31/12/2021)
Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis dan penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa.

Tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa merupakan kegiatan utama penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam memenuhi pelayanan bagi segenap masyarakat yang ada di Desa.

Justru begitu pentingnya fungsi BPD, sehingga untuk mempererat komunikasi antara sesama anggota se kecamatan Tebingtinggi dibutuhkan forum silaturahmi BPD se kecamatan Tebingtinggi yang diadakan di Dusun II Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai Kamis 30 Desember 2021.

Kegiatan silaturahmi BPD se kecamatan Tebingtinggi sengaja digelar dengan Thema "dengan silaturahmi mari tingkatkan peran serta BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan kabupaten Serdang Bedagai yang mandiri sejahtera dan religius".

Disela-sela kegiatan, Sugianto kepala Desa Naga Kesiangan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi kegiatan ini, karena BPD mempunyai fungsi pengelolaan aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan tugasnya untuk menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat, berkenaan dengan perencanaan desa yang harus dilaksanakan setiap tahunnya.

"Melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dan Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyampaikan rancangan Perdes APBDes untuk mendapatkan evaluasi Camat sebelum ditetapkan menjadi Perdes APBDes", ucap Sugianto.

Begitu juga tambahan dari ketua BPD Naga Kesiangan Johan Wahyudi Sinaga yang mengatakan bahwa salah satu fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati setiap rancangan Peraturatan Desa. Dari sekian Perdes yang harus ditetapkan di Desa, yang sangat berdampak langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memenuhi layanan  kepada  masyarakat  adalah  Perdes  tentang APBDes, katanya.

Untuk  itu,  maka menjadi  sangat  penting  dan  strategis  agar  fungsi  tersebut  dapat  dilaksanakan dengan baik oleh BPD di semua Desa sesuai amanat undang-undang, khusus BPD se kecamatan Tebingtinggi, tegas Yudi.

Sebagai penutup Kades Sugianto menyampaikan "Ingat, tugas BPD adalah mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa  serta  mempelopori  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  berdasarkan  tata kelola pemerintahan yang baik".

Selain  itu,  pembinaan  dan  pengawasan  yang  dilakukan  oleh  Camat mutlak diperlukan dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. tutup Sugianto.

Wartawan : Da'im/Dirsyam
#gambaranserdangbedagai
#wajahindonesia
#BPDkecamatantebingtinggi #BPDdesanagakesiangan #kabupatenserdangbedagai #bupatidarmawijaya

0 Comments