Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

KAPOLRI akan Periksa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terkait Dugaan Suap Bandar Narkoba

Responsive Ad Here

 


Media Swara Semesta (16/1/2022)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan periksa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terkait dugaan menerima suap dari bandar narkoba di Medan.

Keterlibatan Riko mencuat dalam sidang perkara Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/1/2022).

Terdakwa, Ricardo Siahaan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengungkap nama-nama perwira polisi yang ikut menikmati uang suap tangkap-lepas senilai Rp 300 juta dari bandar narkoba.

Dalam pengakuan terdakwa, Kombes Pol Riko Sunarko berperan sebagai pemberi keputusan untuk menggunakan sebagian 'uang haram' senilai Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada Babinsa Koramil Tembung yang mengungkap kasus peredaran ganja.

Selain itu, Ricardo Siahaan juga 'bernyanyi' kalau atasannya, Kompol Oloan Siahaan, menerima uang tangkap-lepas senilai Rp 150 juta.

Saat itu Kompol Oloan Siahaan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

Selain Kompol Oloan, nama perwira lain yang terseret adalah AKP Paul Edison Simamora yang menerima Rp 40 juta.

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Rikardo Siahaan.

Mendengar hal tersebut penasehat hukum terdakwa, H.M Rusdi, menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Edison Simamora di persidangan.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar tapi tidak dapat dihadirkan," cetus Rusdi.

Tidak hanya itu, Rikardo juga membeberkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu?" tanya PH terdakwa.

Rikardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.

sumber : https://www.instagram.com/tv/CYxyLIKqoZ1/?utm_medium=copy_link

#wajahpenegakanhukumindonesia #polrestabesmedan #poldasumaterautara #Polri #wajahindonesia

0 Comments