Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Dua Residivis Spesialis Pencuri Pagar Rumah Roboh Ditembak Polsek Medan Area

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (18/2/2022)

Kedua Residivis ini terpaksa didorr petugas karena melawan dan mau kabur saat hendak diamankan Petugas masing-masing bernama HG alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6 Kelurahan Tegal Sari I, Kec Medan Area dan AS(26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Kel Pasar Merah Timur, Kec Medan Area.

Hal ini dijelaskan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba saat Paparan di Polsek Medan Area Jumat, (18/2/22).

Kedua Pelaku mencuri mahkota pagar yang tebuat dari besi terpasang diatas relife pagar rumah warga di Jalan AR. Hakim Gg. Pertama Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kedua Pelaku pencurian merupakan Residivis dengan kasus yang sama, HG alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6 Kel. Tegal Sari I dan AS (26) Warga Jalan AR. Hakim Gg. Sukmawati Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area.

Keduanya diringkus pada Rabu,16 Februari 2020 di rumah dan di warnet Jl.Denai Medan.

Kedua Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti :

- Uang tunai Rp. 22.000,-

-1 (satu) potong kayu broti 2x2 sepanjang 58cm

-2 (dua) potong mahkota pagar

Kedua pelaku saat di interogasi mengakui hasil curian mereka telah dijual dan hasil penjualan mahkota pagar tersebut sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut pelaku AS menerima uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan tersisa hanya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pelaku HG Als KAKEK menerima uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan tersisa hanya Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).

Pasal yang dipersangkakan untuk kedua Pelaku Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun kurungan.


(Redaksi)

Editor: Annisa

0 Comments