Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pemerasan Dengan Modus Prostitusi, Polisi Amankan Dua Tersangka

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (15/2/2022)

Personel Polsek Medan Baru meringkus dua pelaku pemerasan dengan modus prostitusi. Dari dua laporan, polisi mengamankan dua tersangka.

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir mengatakan, kasus tersebut diungkap pihaknya berdasarkan laporan dari dua korban yang menjadi korban pemerasan.

"Dalam sebulan ini ada dua kasus pemerasan dengan modus menemani kencan yang kami ungkap. Kasus pertama terjadi di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, dan di penginapan di Jalan Ayahanda Medan," kata Kompol Teuku Fathir.

Fathir menjelaskan, kedua perkara yang dilaporkan tersebut menggunakan modus yang hampir sama. Korban berkomunikasi dengan pelaku dari salah satu aplikasi dan janjian bertemu di lokasi yang ditentukan.

Lanjut kata Fathir, awalnya pelaku dan korban bertemu di salah satu penginapan atau hotel dengan tujuan untuk berkencan.

"Namun, saat korban sudah berada di dalam kamar, pelaku langsung menjalankan modusnya dengan mengancam akan meneriaki korban jika tidak menyerahkan uang dan handphone. Bahkan, salah satu korban ada yang dipukuli oleh pelaku," ungkapnya.

Dikatakan Fathir, kasus pemerasan modus kencan itu dilaporkan korban melalui hotline Polsek Medan Baru. Hasil penyelidikan, petugas menemukan keberadaan pelaku dan mengamankannya dari sebuah kos-kosan.

Dua orang pelaku dalam kasus pertama diamankan petugas di kos-kosannya. Keduanya yakni wanita berinisial SI (22), warga Kecamatan Sunggal, dan L (27) warga Kecamatan Medan Deli.

Dalam menjalankan modusnya, pelaku memaksa korban membayar biaya service sebesar Rp 2,5 juta setelah sebelumnya menyepakati biaya kencan Rp 250 ribu.

Namun, saat itu korban menolak. Pelaku yang marah langsung memukul korban dan memanggil dua temannya berinisial L dan H untuk memukul korban.

"Untuk kasus pertama kami mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang Rp 350 ribu. Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," bebernya.


(Redaksi)

Editor: annisa

0 Comments