Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Personil Polsek Kota Kisaran, Mengamankan seorang Mami, Mempekerjakan PSK dibawah umur.

Responsive Ad Here

 


Media Swara Semesta (16/2/2022)

Kapolsek Kota Kisaran IPTU Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, M.H, bersama Personil Polsek Kota Kisaran,  Mengamankan seorang wanita yang menjadi Mami / pemilik Kos LS yang memperkerjakan Wanita Pekerja Seks Dibawah Umur dengan cara online melalui aplikasi meChat dan secara langsung, mengamankan 14 (empat belas) orang Laki-laki. Senin (14/02/22)

Berlokasi di Kos LS, Perumahan DL. Sitorus, Jln. Jendral Ahmad Yani Kel. Kisaran Naga Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.

Polisi Melakukan undercover dengan cara masuk dan berpura-pura sebagai tamu, kemudian langsung ditawarkan oleh LSH (mucikari) Kos LS untuk menyewa para wanita pekerja seks, dengan Tarif yang ditawarkan Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- 

Setelah deal Kemudian LSH, meminta uang bayaran terlebih dahulu kepada tamu yg datang sebesar Rp. 600.000,- 

Setelah cukup bukti Polisipun langsung Melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, serta mengamankan orang yang diduga melakukan Prostitusi, serta orang - orang yang berada di TKP tersebut.

Dalam hasil penangkapan Polisi akhirnya mengamankan 19 orang, dengan perincian 5 orang perempuan, diantaranya 1 orang mami, 4 Pekerja Seks tempat, 14 orang laki-laki yang diduga akan diberikan pekerjaan. Seluruhnya di boyong ke Poslek Kota Kisaran untuk di lakukan penyelidikan lebih dalam lagi.

Diteruskan oleh Korlip Media Swara Semesta : Ahmad Da'im Red

#PolsekKotaKisaran #mucikari #PekerjaSeksDibawahUmur #PerumahanDLSitorus #Kisaran #KecamatanKotaKisaranTimur #KabupatenAsahan #kapoldasumaterautara  #polresasahan #sumaterautara 


0 Comments