Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

BUMDes Harapan Jaya Lestari Desa Simpang Harapan Gelar RAT Tahun 2021

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (1/4/2022)

Rohul-Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) gelar rapat Pertanggung jawaban Tahunan ,BUMDes harapan jaya lestari serta penyerahan PADES dan Penyerahan Dana Sosial , pada Kamis(31/3/2022) pukul 9.00 Wib bertempat di Aula Balai Desa Simpang Harapan kecamatan Tambut Rohul Riau.

Sebelum Kegiatan Di Laksanakan, tetap laksanakan Anjuran panduan Protokol Kesehatan.

Dalam acara tersebut Tampak Hadir : Sungkono S,Pt Kades Simp - Harapan beserta staf desa, Afrizal ,S.Sos. MSi , Pelaksanaan Bidang PUEM Rohul (Perwakilan DPMPD Rohul) Andi Anjasmara Kordinator BUMDes Rohul, Mujianto Direktur BUMDes, Madan Sahputra Daulay Asisten Korkab Rohul , Brigadir Asro Nugroho Bhabinkamtibmas , anggota BUMDes Harapan Jaya Lestari . 

Ketika awak media,mewawancarai Direktur BUMDes harapan jaya lestari Mujianto dengan pelaksana laporan Pertanggung jawaban Tahunan BUMDes pada tahun buku 2021.

Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.

 Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Ini merupakan jawaban sederhana bagi yang kerap bertanya mengenai apa itu BUMDes,"memiliki bidang usaha seperti, simpan pinjam jasa, perdagangan produk, perabot rumah tangga, bidang pertanian dan peternakan" pungkasnya.

Kades Sungkono memberikan motivasi mendorong BUMDes lebih baik lagi dalam mengelola menejemen.

"Meski demikian, untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian BUMDes, sebaiknya pahami peraturan tentang BUMDes yang belum lama ini diterbitkan pemerintah mengenai BUMDes 2021.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021,

"Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan secara detail mengenai apa itu Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa atau BUMDes.

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Lebih lanjut Sungkono mengatakan , bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.

Dalam peraturan tentang BUMDes ini, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis BUMDes yang terdiri atas:

BUM Desa dan BUM Desa bersama.


(Redaksi)

Editor: Annisa

Wartawan: sahar

0 Comments