Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Disiram dengan Air Comberan, Pria di Medan Kejar Tetangganya Dengan Pisau

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (15/4/2022)

Nekat kejar tetangga pakai pisau karena cekcok, Rahmat Kurniawan Alias Rahmat kini divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/4/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, Warga Marelan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap tetangganya Nina.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim.

Dikatakan hakim adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, sementara hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 335 ayat (1) KUHP," kata Hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selam 10 bulan.

JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini, berawal pada hari Senin 06 September 2021 sekitar jam 20.00 WIB di Jalan Marelan Kelurahan Tanah 600, Kota Medan.

Saat itu, kata jaksa terjadi pertengkaran antara saksi Nina dengan istri dari Terdakwa, kemudian Nina menyiram istri Terdakwa dengan air comberan sehingga menyebabkan istri terdakwa berteriak.

Terdakwa yang mendengar hal itu lantas keluar dari rumah dengan membawa pisau dan mengejar saksi Nina.

"Sambil membawa pisau dan berkata 'kubunuh kau' selanjutnya saksi Nina masuk ke dalam rumahnya dan terdakwa menancapkan pisau yang dipegangnya ke pintu rumah hingga pisau tersebut patah," ujar jaksa.

Merasa terancam dengan perilaku tetangganya itu, Nina lantas melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.


(redaksi)

Editor: annisa

0 Comments