Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pemerintah Telah Menetapkan Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022 , Berikut Tanggalnya

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta(7/4/2022),

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama lebaran 2022 selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4,5, dan 6 Mei.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa libur nasional Hari Raya Idulftri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4).

Dikatakan, ketentuan cuti bersama lebaran 2022 akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Presiden Jokowi berharap masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat harus tetap menerapkan protokol Kesehatan mengingat pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai.

“Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” pesan Presiden Jokowi.


(Redaksi)

Editor: annisa

0 Comments