Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pencuri Pagar di Medan Diringkus, ngaku Baru Pertama Kali Mencuri

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (31/5/2022)

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menangkap pencuri pagar rumah warga di Jalan Bromo, Gang Setia Budi, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai.

Pencuri pagar rumah yang diketahui bernama Muhammad Fauzi (27) tersebut menjalankan aksinya di pagi hari dengan menggunakan becak barang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada 27 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku mengincar rumah korban yang pemiliknya sedang tertidur.

"Jadi posisinya pada saat itu korban serta keluarganya sedang terlelap tidur. Sementara tersangka Muhammad Fauzi melancarkan aksinya dengan mengambil pagar rumah korban. Memasukkannya ke becak barang," katanya melalui saluran telepon, Senin (30/5/2022).

Dia menjelaskan Fauzi melakukan tindakan tersebut menggunakan becak barang dengan nomor kendaraan BK 4143 OY.

"Fauzi mengambil 1 buah pagar besi warna merah maroon dengan ukuran 3 kaki 1,5 meter," sebutnya.

Philip mengatakan korban menyadari hal tersebut sekitar pukul 06.00 WIB. Lalu, korban melapor ke Polsek Medan Area dengan LP / B / 416 / V / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut pada 27 Mei 2022.

Tak lama, pihaknya pun melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pada 28 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari.

"Kemudian pelaku kita interogasi. Katanya dia baru kali ini mencuri dan itu untuk kebutuhan ekonomi. Dia tidak terpapar narkoba," ucapnya.

"Ia disangkakan pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun," tutupnya.



(redaksi)

Editor: Annisa

0 Comments