Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Bejat! Modus Pacaran, Remaja di Sibolga Berulang Kali Setubuhi Gadis 15 Tahun

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (30/6/2022)

Remaja berinisial HM (17) ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Sibolga. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya, seorang gadis 15 tahun.


Kepala Seksi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pancuran Bambu ini ditangkap berdasarkan laporan korban,


Pengakuan korban, perbuatan asusila pelaku dilakukan lebih dari satu kali. Kejadian pertama pada Januari 2021 di kamar tidur rumah pelaku dan terakhir Mei 2022 di teras rumahnya.


"Pelaku mengenal korban dan keduanya menjalin hubungan sejak September 2021," ujarnya, Kamis (30/6/2022).


Akibat perbuatan pelaku, masa depan korban hancur dan berhenti sekolah. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga.


Dia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian juga denda paling banyak Rp5 miliar.



(redaksi)

0 Comments