Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Karyawan PT PKS Pujud Karya Sawit Demo Mogok Kerja, Tidak Terima 5 Rekannya di PHK

Responsive Ad Here





Media Swara Semesta (29/6/2022)

Rokan hilir- Merasa tidak sesuai dengan keinginan dan peraturan perusahan PT PKS pujud kelapa sawit yang terletak di kawasan desa Sei Meranti km 0 kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan hilir Riau.


Kelima Karyawan di PHK oleh perusahaan karna ada nya solidaritas pekerja sepakat untuk mogok kerja dan membuat demo di depan pabrik kelapa sawit pada hari Senin 27 Juni sampai Selasa 28 Juni 2022 tak kunjung selesai.


Yang ke 2, Puluhan Karyawan PT PKS pujud karya sawit kembali melakukan aksi mogok kerja, untuk meminta keadilan dari pihak perusahaan.


Ketua DPC SP3 serikat perkerja perkebunan pertanian /SPSI Rohil, Samsul Opusinggu, mengatakan aksi mogok kerja ini adalah lanjutan dalam rangka memperjuangkan hak-hak normatifnya karyawan yang selama ini tidak diberikan oleh Perusahaan yang tak kunjung usai.


Samsul Opusinggu juga meminta kepada pihak perusahaan untuk keadilan 5 karyawan yang sudah di PHK, ini jelas melanggar undang-undang ketenaga kerjaan dengan tidak sesuai membayar pesangon tenaga kerja yang sudah di atur Disnaker, ini pelanggarannya yang ada saksi pidananya",ucapnya.



Lanjut Samsul Opusinggu, 5 Karyawan PT PKS pujud karya sawit yang di PHK diberikan pesangon hanya Rp 2,1 juta untuk masing-masing kelima karyawan tersebut.


Ketika Awak Media SWARA SEMESTA mengunjungi kantor personalia PT PKS pujud karya sawit, Selasa (28/6/2022) pukul 11.00 wib, telah menemui maneger PT PKS pujud karya sawit, Kamal dengan di dampingi stafnya dan Humas Agus, mengatakan, "kami dari perusahaan memberikan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan dan UU disnaker jam kerja, 


Selama satu Minggu, 40 jam kerja, dengan perhari 7 jam kerja sedangkan kelima 5 Karyawan tersebut melanggar peraturan kerja di perusahaan ini", ucapnya.


Mereka dengan suka-sukanya berkerja dengan waktu 4 jam atau lima 5 jam kerja sudah pulang, dan kelima Karyawan ini sudah kami peringatkan namun tetap saja melanggar.tambahnya.


Kami berupaya permasalahan tidak sampai kekantor pusat, kata maneger Kamal, namun tetap juga tidak berubah sehingga permasalahan ini  terlapor juga ke kantor pusat, dan yang memutuskan PHK ke-5 karyawan tersebut, adalah kantor pusat, kami sebagai maneger dan staf perusahaan tetap menunggu keputusan dari pusat Di terima atau tidak terima berkerja lagi untuk ke 5 karyawan yang di PHK tersebut. tukasnya.


Sampai berita ini diterbitkan, wartawan Media Swara Semesta masih memantau keadaan di lokasi.



#DisnakerRohil #kabupatenRohil #Menaker #Idafauzyah #keadilan


(Redaksi)

Wartawan: Saharuddin

Editor: annisa



0 Comments