Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Bejat! Ayah di Deliserdang Cabuli Anak Kandung 10 Kali, Terbongkar usai Korban Curhat ke Teman SD

Responsive Ad Here






Media Swara Semesta(24/7/2022)

Seorang pria, PMN (33) tega mencabuli anak kandungnya, ND (12) sebanyak 10 kali sejak Juni 2021. Aksi PMK terbongkar usai korban bercerita dengan teman sekolah dasarnya.


PMN berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polresta Deliserdang di Rumahnya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, Sabtu (23/7/2022). Saat itu, nenek korban mendengar cucunya diperkosa ayahnya.


Rupanya, korban sebelumnya menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya. Selanjutnya nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang. Korban pun mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya inisial PMN.


Kepada petugas, pelaku mengaku aksi pencabulan itu dilakukan dari Juni 2021 hingga 2022. Aksi bejat itu pun dilakukan tanpa sepengetahuan istri pelaku.


"Terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022," katanya.


"Seingat korban kejadian pertama berawal dibulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar. Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di Kebun sawit Lonsum pinggir jalan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi, Sabtu (23/7/2022).


Setelah mengetahui hal tersebut, iibu dan nenek korban yang syok langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang.


Personel unit Reskrim Polsek Bangun Purba bersama dengan aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, lalu dibawa ke Mapolresta Deliserdang.


Akibat perbuatan itu, sambung Kasat Reskrim, tersangka PMN dijerat pasal 81 subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut. 


(Redaksi)

0 Comments