Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diduga Apotek Humisar Dolok Masihul, Sergai Buang Limbah Obat Kadarluarsa Di Bantaran Sungai

Responsive Ad Here




Media Swara Semesta (4/7/2022)
Serdang Bedagai - Apotek Humisar yang beralamat di Lk II, kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) diduga tega melakukan tindakan yang menyalahi aturan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pembuangan limbah obat kadarluarsa, terkait hal itu Awak media langsung turun kelokasi, Senin (04/07/2022).


Dari pantauan awak media dilokasi, Tumpukkan berbagai jenis obat-obatan yang telah kadarluarsa sengaja di buang oleh pihak Apotek Humisar di bantaran sungai tepatnya di dekat pintu dibelakang bangunan Apotek tersebut.


Sesuai pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Apabila dilakukan pihak yang melakukan dikenakan sanksi pidana 3 hingga 5 tahun dan denda hingga 3 Milyar.


Dengan adanya undang-undang ini, Diduga Apotek Humisar telah melanggar undang undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.


Sementara itu, Pasbon Parbuluan Pasaribu pemilik Apotek Humisar saat dikonfirmasi awak media (4/7) tidak menampik adanya pembuangan Limbah medis jenis obat kadarluarsa di bantaran sungai. Untuk itu, dirinya akan melakukan perbaikan terhadap pembuangan limbah tersebut.


" Memang saya akui sudah sekitar 5 tahun saya membuang disitu, Saya akan melakukan pembuangan limbah di tempat pembuangan sampah. Terimakasih atas masukkannya," Ucapnya. (Tim)

0 Comments