Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

SatRes Narkoba Polres Rohul Sergab Pemilik Sabu seberat 30 gram

Responsive Ad Here






Media Swara Semesta (1/8/2022)

Rokan Hulu -Tim Opsnal Resnarkoba Polres Rohul kembali mengungkap terduga kasus dugaan menguasai dan memiliki narkoba jenis Sabu.


11 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 30 Gram, dimiliki pemuda berinisial SBH alias UN (37) ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dirumahnya di jalan Kihajar Dewan Tara Lingkungan Kampung Bukit Indah Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah - Rohul, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 15.00 Wib.


Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, mengatakan Tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa 11 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 30 Gram, Satu Pack plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar plastik klip warna Biru Bening.


Selain itu ada dua Lembar plastik  warna Hitam, Satu Sendok terbuat dari pipet plastik, Satu kaca Pirek, Satu Kaleng rokok merk Surya, Satu Unit Timbangan digital merk Digipounds dan Satu Unit handphone android merek oppo  warna hitam dengan simcard 0853-7413-58xx," rinci Aipda Mardiono.


Penangkapan Tersangka berawal ketika Sat Resnarkoba mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Rambah.


menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH.MH memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial SBH, Saat digeledah ditemukan BB(barang bukti), Kini tersangka dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut, Pungkasnya.*(SHR)

0 Comments