Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tingkatkan Tata Kelola Manajemen Radio, Rohul Ikuti Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio dan Pelayanan

Responsive Ad Here






Media Swara Semesta (30/7/2022)

Rohul-Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hulu (Rohul) memiliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Lima Luhak dan Radio Islamic Center serta Radio swasta lainya. Dibawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rohul,


Tata kelola Radio milik Pemda Rohul ini terus ditingkatkan, baik dari segi Manajemen, Program siaran maupun Izin Siaran Radio (ISR) akan di upgrade melalui Perizinan Berusaha terintegrasi secara Online Single Submission (OSS) sesuai dengan regulasi yang ada.


Hal itu dikatakan Kadis Kominfo Rohul H. Syofwan S.Sos didampingi Plt Kabid IKP Diskominfo Rohul Rudy Fadrial S.Sos M.Si disela mengikuti Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio dan Pelayanan ISR yang digelar Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru, Rabu (27/7/2022).



Sosialisasi ini dengan Narasumber yang kompeten dibidangnya seperti, Nofriadi Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian SPFR, Antonius Nazara Ketua Tim Penertiban SFR dan Perangkat Radio dan Ketua Tim Pemeliharaan Infrastruktur Sitem Monfrerad dan Konsultasi Publik


Lanjut Kadis Kominfo H. Syofwan, di Kabupaten Rohul 2 Radio Milik Pemda, yaitu Radio RSLL dan Radio Islamic Center. Ia berharap melalui diskusi dan sosialisasi ini mendapatkan masukan terkait perizinan dan perubahan Manajemen Radio sesuai dengan regulasi yang ada.


“Kedua Radio ini milik Pemda, RSLL ini ditetapkan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013, Radio Islamic juga menggunakan pemancar menggunakan disisi Pemerintah, jadi pemikiran kami sesuai aturan berlaku, rencana untuk Radio Islamic Komunitas apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tanya Kadis Kominfo ke Narasumber.


Lebih lanjut ditanyakan Kadis Kominfo Rohul, Terkait sistem perizinan dengan menggunakan OSS, dinilainya sedikit rumit. Pasalnya, karena semuanya dilakukan secara online seluruh dokumen harus diupload.


“Perizinan sistem OSS ini ada juga kendala karena harus diselesaikan dalam rentang waktu yang cepat, semua harus di upload sehingga semua jadi tertunda, salah satunya penyelenggara IMB atau akunnya memakan waktu, sementara bagaimana perizinan mudah dilaksanakan,” tambahnya


Mantan Kabag Humas Setda Rohul ini juga menambahkan terkait kewenangan TV Kabel yang seharusnya bisa dikelola oleh Kabupaten/Kota untuk penerimaan retribusi sebagai PAD daerah. Sementara kewenangan tersebut ada di Pusat. Hal inilah yang perlu didiskusikan sebagai bahan pemikiran untuk penambahan PAD.


“Seperti di Rohul saat ini banyak Tv Kabel kita hanya sekedar melihat saja, desakan dari legislatif juga kenapa tidak dipungut agar bisa mendapat retribusi disitu. Sementara kewenangan itu ada di Pusat, apa langkah yang harus kita diperbuat Pemda agar bisa menjadi PAD, ini bahan pemikiran untuk seluruh Kabupaten/Kota,” harapnya.


“Pancang Tiang TV Kabel pada ruas jalan, baik kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten ini menjadi catatan bersama hirarkinya hanya Kementerian berdiri sendiri, seharusnya Provinsi Kabupaten harus diikut sertakan, Tower semua berada di Kominfo, tapi untuk IMB saja, di Dinas PUPR,” ujarnya.



Hal senada juga disampaikan Plt Kabid IKP Diskominfo Rohul Rudy Fadrial S.Sos M.Si. Ia juga berdiskusi dengan narasumber terkait perubahan manajemen dan akta notaris Radio Islamic Center serta mereset kembali email RSLL yang telah lama non aktif karena pergantian pejabat pengelolaan.


Rudy juga menambahkan, apakah boleh menarik Retribusi dari iklan layanan dan komersil di RSLL. Kemudian revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang sudah masuk dalam Propemperda disatukan dengan Radio islamic center.


“Selain itu, kami juga menyampaikan adanya kesulitan dalam membayar iuran, karena informasi itu tidak sampai ke kami, makanya kami sempat di suspend. Bukannya kami tidak mau membayar. Kami berharap mereset data artinya akun email kita rubah kembali, siapa yang berhak menyimpan akun tersebut,” ujarnya.


Menanggapi pertanyaan Kadis Kominfo dan Plt Kabid IKP, Tonino Tito Ketua Tim Pemeliharaan Infrastruktur Sistem Monfrerad dan Konsultasi Publik menjelaskan Radio Pemda Tidak boleh dapat iklan, karena khusus untuk Pemerintah dalam iklan layanan masyarakat.


Untuk perubahan data management pengelolanya boleh diubah, misalnya tetap radio islamic center atau koperasi islamic center manajemen didalamnya boleh berubah, silahkan nanti diubah dari segi manajemen, nanti tinggal buat surat permohonan pergantian PIC, untuk kontak person yang sering dihubungi, agar kami mudah melakukan komunikasi dan diskusi kesana,” jelasnya.


“Nanti kami ajarin merubah modifikasi dalamnya yang penting user akunnya tau, kalau tidak tau, buat surat resmi perubahan reset user akun, karena user akun ini merupakan hak pribadi dari pemilik izin, kami tidak berani merubah resetnya nanti kami dituntut,” tambahnya


Ia juga mengaku senang dengan diskusi dan masukan Kadis Kominfo Rohul terkait perizinan radio, pengelolaan Tv Kabel untuk PAD dan lainnya. Ia mengaku siap berkomunikasi dan berdiskusi tentang Penggunaan Frekuensi Radio dan Pelayanan ISR.


Dengan harapan, pemanfaatan frekuensi radio dapat lebih maksimal lagi terutama dalam memberikan informasi mengenai pemakaian frekuensi radio diharapkan dapat mewujudkan ketertiban pemakaian frekuensi radio. (Kominfo)

0 Comments