Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah, Bappeda Rohul Gelar Sosialisasi dan Rapat Teknis Pengukuran IPKD

Responsive Ad Here







Media Swara Semesta (12/8/2022)

Rokan hulu– Untuk meraih predikat terbaik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang diukur melalui Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Litbang Kemendagri RI. Meski regulasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD masih tergolong baru.


Namun, Pemkab Rohul melalui Bappeda Rohul terus meningkatkan kompetensi SDM terkait teknis penginputan data Aplikasi IPKD, langsung dari Narasumber Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Kemendagri H. Heru Tjahyono secara Virtual.


Sementara narasumber Adi Lazuardi MH Peneliti Ahli Pertama Badan Litbang Kemendagri dilaksanakan secara tatap muka. Sosialisasi dan Rapat Teknis Pengukuran IPKD secara resmi dibuka Asisten II Setda Rohul Drs H. Ibnu Ulya M.Si, di Aula Bappeda Rohul, Rabu (10/8/2022).


Turut dihadiri Kepala Bappeda Rohul Drs Yusmar M.Si, Kabid Litbang Bappeda Rohul Nelson ST. Sementara peserta Sosialisasi dari Sekretaris OPD, seperti Sekretaris Diskominfo Rohul Zulfikri S.Sos M.Si serta Sekretaris OPD lainnya, Dirut BPR Rohul Anggi Firmansyah ST MM.


Panitia Pelaksana yang juga Kabid Litbang Bappeda Rohul Nelson ST menjelaskan pelaksanaan Sosialisasi dan Rapat Teknis Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan regulasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah


Lanjut Nelson, Sosialisasi IPKD ini diharapkan bisa mengukur kinerja Tata kelola keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memacu dan memotivasi Pemkab Rohul dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.


“Selain itu melakukan Publikasi atas hasil pengukuran IPKD dan meningkatkan peran APIP dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” harap Nelson.


Sementara itu, Asisten II Setda Rohul Drs H. Ibnu Ulya M.Si mengatakan Sosialisasi Pengukuran IPKD diharapkan dapat memacu dan memotivasi aparatur dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Berharap peserta dibekali dengan pemahaman teknis dan administrasi Pengukuran IPKD.


“IPKD ini perlu menjadi perhatian kita, karena ini salah satu tolak ukur keberhasilan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Justru itu ada beberapa OPD yang kita berikan Sosialisasi dan pemahaman tentang teknis penginputan dokumen dalam IPKD,” ujarnya


“Saya meminta semua peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga dapat menyerap dengan baik pemahaman administrasi dan teknis pengelolaan keuangan daerah oleh para Narasumber. Setelah sosialisasi ini dengan penuh komitmen serta tanggungjawab untuk segera melakukan entri data untuk dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengukuran IPKD”, ujarnya


Kemudian, Kepala Bappeda Rohul Drs Yusmar M.Si berharap dengan adanya sosialisasi IPKD langsung dari Kemendagri, agar dapat memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung akselerasi peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang diukur melalui IPKD Kemendagri.


"Pengukuran IPKD ini adalah cermin bagi kita untuk mewujudkan peningkatan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah secara umum, bagaimana pengelolaan keuangan itu disesuaikan dengan regulasi dan aturan yang ada,” ujarnya


“Ini memang baru lahirnya sesuai regulasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD. Ini telah kita konsultasikan ke Kemendagri sebenarnya sudah kita coba 1 tahun, tetapi pihak Provinsi belum mengeluarkan nilai, karena mungkin belum tersosialisasi,” ujarnya


Oleh karena itu, kata Yusmar, Pemda Rohul tahun ini melaksanakan Sosialisasi dan Rapat Teknis pengukuran IPKD. Karena ada beberapa indikator yang harus dipenuhi ada kesesuaian yang harus dilaksanakan.


“Kemudian ada bebarapa data disiapkan, sehingga bisa di isi dalam satu sistem yang sudah disediakan aplikasinya, yang muaranya adalah bagaimana Pengelolaan Keuangan Daerah itu, tepat sesuai dengan regulasi dilaksanakan sesuai aturan yang ada bermanfaat banyak untuk masyarakat,” jelasnya


Terkait kesesuaian indikator yang harus dilengkapi, Eks Kadis Kominfo Rohul ini menjelaskan, harus adanya kesesuaian dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan. Seperti kesesuaian RPMD dan RKPD, Kesesuaian RKPD dan Kua PPAS, kesesuaian KUA-PPAS dan APBD, kesesuaian Pagu RKPD dan KUA-PPAS serta kesesuaian Pagu KUA-PPAS dan APBD


Tambah Yusmar, dalam mengupload dokumen Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Dimensi 2 Alokasi Belanja dalam APBD, seperti Alokasi belanja untuk Pendidikan 20%, Alokasi belanja untuk Kesehatan 10%, Alokasi jumlah belanja untuk Infrastruktur 25%.


“Jadi Pengukuran IPKD melalui aplikasi Kemendagri ada beberapa indikator yang harus dilaksanakan kedepan. karena Perencanaan yang salah pelaksanaannya juga salah, makanya sesuai dengan Motto kami di Bappeda Rohul “Perencanaan Tertata, Pembangunan Merata”,” jelasnya


Sementara itu, dalam pemaparan Narasumber dari Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Kemendagri H. Heru Tjahyono. Guna memudahkan pengukuran IPKD, Kemendagri telah membuat sistem aplikasi pengukuran IPKD yang user-friendly sehingga input dokumen dapat dilakukan dengan lebih mudah, dan pengukuran bisa dilakukan secara otomatis.


Untuk Pemerintah Daerah yang memperoleh predikat terbaik berdasarkan kategori, dijelaskan Heru, akan diberikan penghargaan dan dijadikan sebagai dasar untuk diberikan insentif sesuai ketentuan perundang-undangan yang akan diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.


Ia meminta agar Pemerintah Daerah segera melakukan penginputan dokumen yang dibutuhkan melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id. Adapun dokumen tersebut di antaranya dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Selain itu, dokumen juga terdiri dari opini BPK atas LKPD selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut. 


(ADV/Kominfo)*

0 Comments