Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ismayani SH: Indikasi Kriminalisasi Hukum Terhadap Dahman Sirait "Terkesan Vulgar"

Responsive Ad Here








Media Swara Semesta (27/9/2022)

TANJUNGBALAI,- Sidang tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi peningkatan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun anggaran 2018, Senin(26/9/2022), menuai kecaman dan sorotan. 


"Aroma" dugaan arogansi kekuasaan serta indikasi kriminalisasi terhadap pelaksaan proses hukum kasus terkesan dilakukan secara terang-terangan. 


Pasalnya, agenda sidang perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun anggaran 2018 di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terhasap terdakwa Dahman Sirait mantan anggota DPR Partai Golkar.


Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana pokok 8 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan kepada terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.


"Selaku Penasehat Hukum terdakwa Dahman Sirait, kami menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pekan depan" Ujar Ismayani SH dan tim kepada wartawan.


Dipaparkan Ismayani, bahwa kliennya tidak bersalah, pasalnya dari fakta persidangan atas saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada seorang pun yang menyatakan apa yang dilihat dan dialaminya tidak ada korelasi nya dengan peran terdakwa.


Dengan kata lain, para saksi menyatakan tidak mengetahui bahkan membantah apa yang dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim.


"Salah satu saksi mahkota yaitu Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi selaku pihak penyedia jasa sebagai pelaksana dan penanggungjawab kontraktual dengan PPK Dinas Pekerjaan Umum Tanjungbalai yang telah diputus bersalah pada tahun lalu. 


Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Dahman Sirait tidak ikut terlibat dalam pekerjaan yang mengakibatkan adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, beliau hanya membantu karena kami yang memintanya yang mulia", Ujar Ismayani menirukan ucapan Endang dan Anwar Dedek saat sidang lalu. 


Ironisnya, lanjut Ismayani menambahkan, untuk ahli LKPP Ronal H Sianturi yang dihadirkan JPU untuk didengar keterangan dan pernyataannya menyatakan bahwa, perbuatan atau peran terdakwa tidak merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak melanggar Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan justru mematahkan dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Oleh karena itu, Ismayani menilai bahwa terhadap perkara a quo terdapat kejanggalan dan adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan terhadap diri kliennya.


"Atas penegakan hukum yang dilakukan bukan untuk tujuan penegakan hukum itu sendiri, melainkan penggunaan kesewenangan penegakan hukum yang seolah-olah bertujuan untuk menegakkan hukum namun sebenarnya tidak."Tegas Ismayani .


Disisi lain, Ismayani menduga, sejak proses penetapan tersangka hingga pada tuntutan saat ini, semata-mata hanyalah untuk merugikan diri kliennya .


Serta terindikasi, adanya kepentingan oknum atau bisa jadi dendam pribadi terhadap kliennya Dahman Sirait yang saat ini berstatus terdakwa. 


"sejak dikehendaki untuk menjadi tersangka, terdakwa dan bahkan mungkin terhukum, proses ini merugikan kliennya serta terang- terangan dugaan kriminalisasi ini dilakukan. Sehingga, penegakan hukum tersebut bukannya mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan, melainkan hanya untuk memenuhi hasrat hati dan kepuasaan individual oknum."tegas Ismayani. 


Tak hanya itu, lanjutnya, sebelum mengakhiri, motif kriminalisasi yang dilakukan terhadap diri kliennya bisa beragam. 


Mulai dari mempermalukan dan menjatuhkan kliennya selaku pejabat publik yaitu Anggota DPRD sehingga merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik yang terhormat yaitu Lembaga DPRD Tanjungbalai. 


"Dugaab kriminalisasi tersebut tampak dari beberapa fakta yaitu dimulai dari penggeladahan rumah terdakwa yang tidak sesuai prosedur KUHAP saat kliennya menjadi saksi atas perkara yang sama dengan terdakwa Endang dan Dedek, dugaan pemalsuan tandatangan klien saya di berita acara sumpah penyidikan, penetapan tersangka yang tidak prosuderal berdasarkan KUHAP.


Kemudian menyangkut pemeriksaan tersangka yang tidak didampingi penasehat hukum dan membuat kebohongan seolah olah ada surat penunjukan penasehat hukum kepada salah satu lembaga bantuan hukum yang ada di Kota Tanjungbalai.


Berkas perkara yang dinilai tergesa gesa untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri agar tidak ada waktu untuk upaya hukum praperadilan. Begitu juga dengan pertanyaan pada pemeriksaan terdakwa terkesan menjebak dan masih banyak hal lainnya,yang secara rinci akan kami uraikan dalam Nota Pembelaan kami pada pekan depan,"pungkas Ismayani.


Menanggapi hal tersebut, Tokoh Pemuda Sumatera Utara yang juga salah satu pemilik media, Edison Tamba menilai dugaan kriminalisasi kerap terjadi terhadap siapa saja. Apalagi, ketika berbenturan dengan penguasa didaerah.


"Kriminalisasi kerap terjadi kepada sispa saja. Mau dia aktivis, ketua organisasi, pengacara atau bahkan kepada profesi jurnalis saja kerap juga terjadi. Hak itu merupakan bagian permufakatan jahat antara mafia hukum dan oknum pemilik kekuasaan yang harus dilawan dan di bersihkan dari negeri ini"Ujar Edison Tamba.


Dikisahkan Edison Tamba yang kerap disapa Edoy, kerap menerima laporan bahkan pendampingan perlawanan terhadap sejumlah profesi yang mengalami kriminalisasi hukum.


Berazaskan kekuatan Undang-Undang Dasar, bahwa setiap warga negara sama rata dihadapan hukum, dugaan kriminalisasi itu dapat terselesaikan sehingga para korban kriminalisasi terbebaskan dalam tuntutan.


"Kita ini tinggal di Negara Hukum, jika penasehat hukum (PH) Ismayani melakukan perjuangan terhadap kliennya, kita siap mendukung. Kita yakin, bahwa aparat penegak hukum di pusat, memilik tim yang lebih teliti serta memiliki rasa keadilan dalam mengungkap dugaan kriminalisasi yang diduga dialami terdakwa Dahman Sirait saat ini. 


Ada beberpa langkah lagi kedepan dalam proses hukum terdakwa,ikuti langkah-langkah, serta laporkab sejumlah oknum aparat hukum yang dinilai nakal serta bersubahat dalam dalam melakukan dugaan praktek kriminalisasi ini"Pungkas Edoy.(red)

0 Comments