Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Penimbun 540 Liter Solar Subsidi di Pematang Siantar Diciduk Polisi

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (8/9/2022)

Polisi menangkap RN (45) warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, karena mengangkut 540 liter Solar subsidi yang dibagi dalam 18 jeriken tanpa izin. Hal ini diketahui setelah pelaku berulang kali membeli Solar menggunakan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU di Kota Pematang Siantar. 


Kepala Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, tersangka RN ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di kalan Parapat-Pematang Siantar, Kecamatan Simarimbun.


"Personel Satuan Reskrim yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka RN yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar Solar, dan kemudian mengikutinya," ujar Banuara, Rabu (7/9/2022).


Dia menambahkan, Polisi kemudian menghentikan mobil yang dikemudikan RN dan saat diperiksa ditemukan 18 jeriken berisi 540 liter Bio Solar subsidi.


Kepada polisi, RN mengaku mengangkut solar dalam jumlah banyak tanpa izin dan rencananya akan dijual kembali di kampungnya.


Untuk proses hukum lebih lanjut, RN dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pematang Siantar.(Red)

0 Comments