Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Soal Tuntutan Kelompok 80 Kembalikan Lahan Seluas 320 Ha, Tokoh Masyarakat Sergai H.Bahrum Abbas : Gubsu Diharapkan Turun Tangan Bantu Masyarakat

Responsive Ad Here





Media Swara Semesta (2/9/2022)

Sergai,-Soal tuntutan masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut), berupa pengembalian lahan seluas 320 Hektar yang berada di dalam Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Deli Minatirta Karya (DMK) berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin, yang sudah 29 tahun diperjuangkan hingga kini belum dikembalikan,menurut Tokoh Masyarakat Kabupaten Sergai H.Bahrum Abbas,Kamis (1/9/2022), Gubernur Sumatera Utara diharapkan turun tangan membantu penyelesaian yang dihadapi oleh masyarakat petani di Sergai.


Ia menyakini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mampu menyelesaikan masalah ini dengan memanggil semua pihak,terutama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Pihak berkompeten di Pemkab Sergai, Kepala BPN Sergai, Direktur PT. DMK Usiyanto dan perwakilan Kelompok 80 untuk didudukan bersama mencari solusi untuk penyelesaiannya.



Konon lagi kata Bahrum Abbas, HGU PT.DMK seluas 499,2 Ha, dengan Sertifikat No.1 tahun 1992 sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, ya sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu yang menyangkut tuntutan masyarakat petani kelompok 80 sehingga tidak berlarut-larut, kasihan masyarakat. Apalagi Presiden Jokowi secara tegas meminta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto agar segera selesaikan semua masalah tanah dan sikat habis jika ada “Mafia tanah”.ujar Bahrum.


Usut Tuntas


Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai M.Nur secara tegas meminta kepada semua pihak penegak hukum khususnya Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk tidak segan-segan melakukan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran yang telah terjadi selama HGU PT.DMK belum berakhir dan telah berakhir seperti ahli fungsi lahan yang dilakukan oleh PT.DMK dari Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diperkirakan perubahan itu dilakukan dari tahun 2003 yang lalu. 


Selain itu, Polisi dan Jaksa juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap pajak yang menjadi tanggungjawab PT.DMK.’Masyarakat Sergai sangat mendukung kinerja Polisi dan Jaksa dalam mengusut pelanggaran yang diduga banyak terjadi di Eks HGU PT.DMK, oleh karena itu jangan ragu dan takut untuk mengusutnya.Tegas M.Nur. Selain itu, sebut M.Nur diduga kuta Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.DMK tidak ada dan itu harus diusut oleh Poldasu dan Kejatisu.Pinta M.Nur.(red)

0 Comments