Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Palsukan Surat Tanah, Polres Sergai Tahan Kades Bingkat

Responsive Ad Here





Media Swara Semesta (4/1/2023)

Kepala Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berinisial RD (41), resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Satuan Reskrim Polres Sergai, Selasa (31/1/2023) malam.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Jumat (3/2/2023) mengatakan, perihal penetapan tersangka dan penahan benar dilakukan.


Penahan dilakukan kepada RD dengan kronologis kejadiannya berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/875/XI/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 17 Nopember 2022 atas nama pelapor Junaidi Hartoyo Lubis SP Menindak lanjutin laporan tersebut Polres menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.Sidik/213/XI/Res.1.9.2022 Tanggal 30 November 2022.


“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa terlapor RD membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu,” ucapnya.


“Maka atas perbuatan yang dilakukan RD tersebut yang melanggar hukum, lalu kita tersangkakan dan ditahan atas dugaan membuat surat palsu dengan pemalsuan objek lokasi Surat Keterangan Tanah (SKT) diblok 1 dan blok 4 PTPN II Kebun Melati Lingkungan IV, kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.”


“Ada 349 SKT yang diterbitkan oleh RD yang menjabat Kades Bingkat, namun objek lokasinya bukan di Desa Bingkat tetapi objek lahan tanah tersebut berada di Desa Melati Kecamatan Pegajahan,” jelasnya.



“Pasal yang dipersangkakan kepada RD adalah Pasal 263 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Saat ini RD kita tahan di sel tahanan Polres Sergai guna kelengkapan dan proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Made Yoga Mahendra.(red)

0 Comments