Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polsek Tambusai Utara Gerebek dan Amankan Seorang Pelaku Terduga Transaksi Narkotika Jenis Sabu

Responsive Ad Here









Media Swara Semesta (25/2/2023)

Rohul- Pada hari Rabu (22/2/2023)sekira pukul 17.45 wib telah terjadi penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial MS (36) warga desa Mahato kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu Riau.


Atas dasar laporan polisi: LP/A/1/II/2023/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Tambusai Utara/Polres Rokan Hulu/Polda Riau, tanggal 22 Februari 2023. kapolsek AKP P SIMATUPANG .SH bertindak memerintahkan kanit reskrim IPDA RIAN RAHMADI, S.H dan anggota polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan yang mana sekira jam 17.45 wib saat itu dilakukan penggerebekan disalah satu gubuk milik warga di Dusun Sidumulyo Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.


Dalam penggerebekan itu Polsek Tambusai Utara mengamankan dua(2) orang laki-laki didalam gubuk, diantaranya mengaku sedang berteduh dari gerimis dan salah seorang terduga pelaku yakni MS telah ditemukan barang bukti yakni 1 (satu) dompet kecil warna hitam merk LEYOYA yang berisi 1 (satu) kantong besar berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu BB 43,58 gram, 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus, paket sedang sisa narkotika jenis shabu, 34 bungkus plastic bening dan 5 (lima) lembar tisu warna putih serta uang tunai sebesar Rp.450.000.


Tak hanya itu juga ditemukan 1 (Satu) Unit Handphone SAMSUNG GALAXI Warna Ungu dengan nomor kartu.


Dengan barbut yang ditemukan, pelaku MS secara sadar mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.


Polsek bersama pelaku MS dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.


Atas dasar perbuatannya, pelaku MS dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(SHR)

0 Comments