Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat

Responsive Ad Here


SIMALUNGUN -
KAPOLRES Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melakukan mediasi terkait kasus dugaan tindakan
penganiayaan yang menimpa seorang
wartawan di Kota Wisata Parapat.


Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Heriyanto Dolok Saribu (53), wartawan di Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berakhir damai lewat upaya restorative justice (RJ)di Kantor Polres Simalungun.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung secara langsung melakukan mediasi tersebut dengan tetap mengedepankan RJ untuk menyelesaikan konflik adanya dugaan penganiayaan tersebut.Kegiatan digelar di Ruang Kerja Kapolres Simalungun Jalan Jhon Horailam Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/5/2023).


Kapolres mengatakan bahwa kasus ini dinyatakan berakhir setelah pelaku yang bernama Samsudin Sigiro meminta maaf secara langsung kepada korban Heriyanto Dolok Saribu.

“Kita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, bahwa Terlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pelapor dalam hal ini Heriyanto Dolok Saribu," ujar Kapolres Simalungun.


Pelaku Samsudin Sigiro meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Saat pertemuan keduanya melalui mediasi polisi, disaksikan keturunan Silahisabungan Delapan (8) turpuk yakni Loho Raja, Tungkir Raja, Sondi Raja, Butar Raja, Bariba Raja, Debang Raja, Batu Raja, Raja Tambun/Tambun Raja/Tambunan yang juga satu marga dengan korban dan pelaku


0 Comments