Like Dong
Berita Populer
Respons Polda Sumut soal Pengakuan Tersangka Narkoba Diancam Dibunuh
Medan - Tersangka kasus narkoba Yakob mengaku pernah diancam akan dibunuh jika mengatakan barang buktinya yang disita dari rumahnya 32 kg sabu. Polisi pun membantah tuduhan Yakob.
"Kalau tindakan seperti itu ya mana adalah kita lakukan. Saat memeriksa kita mana boleh melakukan intimidasi, kekerasan, serta ancaman," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi Selasa (23/5/2023).
Yemi menyampaikan bahwa tindakan pengancaman serta lainnya merupakan bentuk pelanggaran kode etik Polri. Sehingga, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan hal di luar aturan tersebut.
Berdasarkan data yang diterima detikSumut dari Safaruddin, berikut isi surat pernyataan dari Yakob yang disampaikan ke Mabes Polri. Terlihat di kalimat awal, Yakob memperkenalkan identitas sebagai pihak yang menandatangani surat itu. Berikut keterangan Yakob.
"Dengan ini menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam perkara saya adalah 32 kg. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan saya sampaikan sebanyak 20 kg. Karena jika saya mengatakan 32 kg makan saya diancam akan dibunuh dengan ditembak dan anak saya juga akan ditangkap."
"Sehingga keterangan yang saya berikan kepada penyidik walaupun didampingi pengacara, saya sebenarnya dalam tekanan dari anggota polisi yang menangkap. Karena narkoba yang 12 kg telah diambil mereka."Red
0 Comments