Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Baru Mulai Kerja Peningkatan Ruas Jalan Dusun 1 Desa Naga Kesiangan, Sudah dikritik namun salah tujuan.

Responsive Ad Here


Masyarakat Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi merasa senang dan tersenyum karena jalan mereka yang selama ini berantakan, saat ini pemerintah kabupaten melalui dinas PUPR melakukan peningkatan ruas jalan dengan biaya yang cukup besar.


Mereka mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati dan wakil Bupati Serdang Bedagai yang begitu perhatian terhadap pembangunan infrastruktur, sehingga kami merasa benar-benar diperhatikan atas dibangunnya peningkatan ruas jalan yang ada di dusun 1 Desa Naga Kesiangan.


Ucapan rasa senang dan terima kasih masyarakat terhadap Bupati dan wakil Bupati ini, disampaikan Muhammad Adlin warga dusun 1 Desa Naga Kesiangan, kecamatan Tebingtinggi melalui pemberitaan ini.


"Terima kasih Kepada Bapak Bupati dan wakil Bupati Dambaan, terima kasih kepada Kepala Desa Naga Kesiangan berikut yang tak dapat disebutkan satu persatu, semoga dambaan tetap dihati kami dan Desa Naga Kesiangan terus semakin maju pembangunannya", ucap Adlin.


Menurut pandangan wartawan Media Swara Semesta, terkait kritik yang beredar, secara logika tidak ada panglong yang menyediakan material sertu sesuai kebutuhan pekerjaan tersebut, lagipula apa hubungannya dengan kepala desa Naga Kesiangan jika itu diambil dari manapun juga, sebab itu proyek APBD.


Ini adalah proyek APBD milik pemerintah kabupaten Serdang Bedagai, jika memang ada pekerjaan yang menyalahi aturan sesuai peraturan perundang-undangan seharusnya dikonfirmasi ke dinas PUPR, bukan kepada kepala desa


"Kontrol sosial memang fungsinya sebagai pengawas, dan mengkritik, namun harus tepat sasaran, jangan memalukan citra wartawan", kata salah seorang wartawan Swara Semesta


Sebaiknya masalah quari galian C ilegal, tidak usah diungkit dan dikritik karena hampir semua proyek nasional menggunakan material dari galian C ilegal, tambahnya lagi


Jika ingin bersama masyarakat mengawasi jalannya pembangunan ini, mari kita awasi volume panjang dan lebarnya, ketebalannya serta kerapihan pekerjaan mereka, dan bila perlu kordinasikan kepada dinas PUPR sebagai konfirmasi, bukan kepada kepala desa, tutupnya


Ini hanya sekedar saran sesuai pasal 6 UU no 40 tahun 1999

0 Comments