Like Dong
Berita Populer
Robek Dan Kusam Merah Putih Di Gedung DPRD Serdsng Bedagai
Kantor DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang berdiri kokoh di tengah -tengah kantor kepolisian resort ( Polres) dan kejaksaan negri ( kejari) Serdang Bedagai terletak di pinggir jalan lintas jalan negara beralamat lokasi : Jl. Medan - Tebing Tinggi, Firdaus, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, propinsi Sumatera Utara jumat (9/6/2023)
Di dalam ke Pemimpinan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.Dan memiliki komposisi ke anggota DPRD dalam beberapa periode yang terbagi kedalam lima daerah pemilihan ( dapil)
Namun sangat di sayangkan bangunan yang begitu megah di bangun dari anggaran uang negara serta fasilitas yang cukup pantastis tetapi tidak bisa membeli atau menggantikan bendera merah putih yang terlihat kusam dan robek, sementara bendera sang saka merah putih itu begitu sakral bagi bangsa Indonesia ini
Untuk itu, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Di duga kurangnya perhatian terhadap bendera merah putih dan kurangnya menghargai para pejuang bangsa ini yang telah mengorbankan jiwa raga demi mempertahankan merah putih tetap berkibar di NKRI dari gangguan yang merusak ke daulatan bangsa Indonesia
M.Ilham Ritonga SE.ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai ketika di konfirmasi awak media melalui via seluler Whatsapp ( WA) mengenai bendera merah putih yang terlihat kusam dan robek pada kamis pukul (16.27) wib mengatakan
" Terkait bendera Merah putih kami ucapkan terimakasih atas koreksi, segera saya sampaikan kepada sekwan untuk di ganti dgn yg baru, trimkasih" ucapnya melalui pesan WA.( 20./18) wib
Harapan masyarakat terutama bagi angota dewan yang memiliki jumlah 45 anggota yang tersebar di 10 partai politik, agar memiliki perhatian terhadap bendera merah putih seperti tertuang dalam UU NO.24 huruf C tahun 2009 yang berbunyi dimana setiap orang di larang mengibarkan bendera merah putih yang rusak,robek,luntur,kusut dan kusam
Di kuatkan lagi dengan pasal 67 di pidana dengan pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak rp 100.000.000.00 ( seratus juta rupiah) pabila dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan kormersial sebagai mana di maksud pasal 24 huruf B, dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak,robek luntur ,kusut dan kusam
Merah Putih Terkesan Tak Berharga Di Gedung DPRD Sergai
Kantor DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang berdiri kokoh di tengah -tengah kantor kepolisian resort ( Polres) dan kejaksaan negri ( kejari) Serdang Bedagai terletak di pinggir jalan lintas jalan negara beralamat lokasi : Jl. Medan - Tebing Tinggi, Firdaus, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, propinsi Sumatera Utara jumat (9/6/2023)
Di dalam ke Pemimpinan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.Dan memiliki komposisi ke anggota DPRD dalam beberapa periode yang terbagi kedalam lima daerah pemilihan ( dapil)
Namun sangat di sayangkan bangunan yang begitu megah di bangun dari anggaran uang negara serta fasilitas yang cukup pantastis tetapi tidak bisa membeli atau menggantikan bendera merah putih yang terlihat kusam dan robek, sementara bendera sang saka merah putih itu begitu sakral bagi bangsa Indonesia ini
Untuk itu, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Di duga kurangnya perhatian terhadap bendera merah putih dan kurangnya menghargai para pejuang bangsa ini yang telah mengorbankan jiwa raga demi mempertahankan merah putih tetap berkibar di NKRI dari gangguan yang merusak ke daulatan bangsa Indonesia
M.Ilham Ritonga SE.ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai ketika di konfirmasi awak media melalui via seluler Whatsapp ( WA) mengenai bendera merah putih yang terlihat kusam dan robek pada kamis pukul (16.27) wib mengatakan
" Terkait bendera Merah putih kami ucapkan terimakasih atas koreksi, segera saya sampaikan kepada sekwan untuk di ganti dgn yg baru, trimkasih" ucapnya melalui pesan WA.( 20./18) wib
Harapan masyarakat terutama bagi angota dewan yang memiliki jumlah 45 anggota yang tersebar di 10 partai politik, agar memiliki perhatian terhadap bendera merah putih seperti tertuang dalam UU NO.24 huruf C tahun 2009 yang berbunyi dimana setiap orang di larang mengibarkan bendera merah putih yang rusak,robek,luntur,kusut dan kusam
Di kuatkan lagi dengan pasal 67 di pidana dengan pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak rp 100.000.000.00 ( seratus juta rupiah) ( Rony)
0 Comments