Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Suka Nonton Film Bokep Lalu Cabuli 24 Santri, Dua Ustaz Menyimpang Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Responsive Ad Here

 


MEDAN- Dua ustaz yang suka nonton film bokep gay dan cabuli 24 santri dituntut 15 tahun penjara.

Adapun dua ustaz yang suka nonton film bokep dan cabuli 24 santri itu masing-masing Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay alias Saleh (27).

Dilansir dari Tribun-Medan.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mengatakan, pembacaan nota tuntutan terhadap kedua terdakwa digelar pada Rabu (6/9/2023) kemarin.

Sudah kami bacakan tuntutannya 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Rikardo kepasa Tribun Medan, Kamis (7/9/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual melanggar pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf b, e dan g Undang-Undang nomor 12 tahun 2022.

Menurut jaksa, hal memberatkan, kedua terdakwa meresahkan masyarakat, membuat dan meninggalkan trauma psikis yang sangat mendalam terhadap para korban anak, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terangan, menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Rencananya, sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Punya Orientasi Menyimpang

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak, dalam persidangan lanjutan di PN Sibuhuan terungkap, bahwa kedua ustaz ini punya orientasi seksual menyimpang.

Keduanya suka dengan sesama jenis, dan terdorong melakukan perbuatan cabul karena sering nonton film bokep gay

"Terdakwa mengakui perbuatannya terdorong karena menyukai anak laki-laki dan juga karena menonton film porno yang berjenis gay (sesama jenis laki-laki)," kata JPU Rikardo Simanjuntak, Rabu (23/8/2023).

Rikardo mengatakan, bahwa kedua ustaz pesantren ini mengaku mendapatkan sensasi kepuasan tersendiri usai mencabuli para santri.

Disisi lain, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Para terdakwa juga mengakui memiliki nafsu seksual yang menyimpang," urainya.

Dijelaskan Rikardo, para terdakwa merupakan tenaga pengajar di pondok pesantren tersebut, dengan mata pelajaran nahu dan fiqih.

0 Comments